Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Menggala Kota

TULANGBAWANG – Satuan
Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap dua pengedar
narkotika jenis sabu di Jalan Cokro Aminoto, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan
Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Pelaku berinisial SN (37) dan DR (19) warga Kecamatan
Menggala ditangkap pada Kamis (16/2/2023) pekan lalu.
Dari tangan para pelaku, disita barang bukti 0,25 gram sabu,
plastik klip besar yang berisi beberapa plastik klip kosong, handphone (HP)
merek Oppo warna silver, dompet warna merah, alat hisap sabu (bong), pyrex, dan
kunci kontak sepeda motor.
Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, para
pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang
“Dijerat Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana
penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,“
ujarnya mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Rabu
(22/02/2023).