Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Lantik 10 Advokat KAIM
BANDARLAMPUNG-Sebanyak 10 advokat baru Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Asnahwati, Kamis (11-12-2024).
Asnahwati mengatakan, berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 bahwa Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas, dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu citra, wibawa dalam penegakan hukum tidak lepas pula dari peran serta para Advokat.
"Menjadi Advokat harus terjun bersentuhan langsung ditengah-tengah kehidupan masyarakat sebagai pendamping dan kuasa hukum dari pencari keadilan yang merupakan ujung tombak dalam rangka penegakan hukum dan keadilan," ujar Asnahwati.
Asnahwati juga menambahkan, tidak bisa dipungkiri baik buruknya wajah penegakan hukum kita secara yuridis maupun moral juga menjadi tanggungjawab para Advokat selaku penegak .
"Saya berharap kepada para Advokat muda yang baru saja di sumpah agar mempunyai integritas dan idealisme yang tinggi, tidak mudah larut akan godaan, tidak mudah menyerah atas segala tantangan, tingkatkan dan kedepankan profesionalisme," harapnya.
Salah satu Advokat KAIM yang baru dilantik, Nurul Ikhwan, berharap KAIM menjadi lembaga yang kredibel yang menaungi semua Advokat di negeri ini. Artinya, biar hukum benar-benar menjadi mata keadilan untuk bangsa Ini.
"Selamat untuk Advokat muda yang dilantik hari ini dari KAIM ada 10 orang. Sumpah ini menjadi rambu-rambu utama sebagai pegangan dalam mengemban tugas sebagai penegak hukum, di samping harus tetap memegang teguh Kode Etik Advokat," pungkasnya.
Daftar Advokat yang dilantik dari KAIM:
1.JULIANTO PAIMIN ADIMAN. SH
2.AHMAD MISYAM. SH
3.RIKO ERNANDO, SH
4.SUGIARTO, S.Ag
5.SOPIYAN SUBING, S.Ag
6.ALIYA MUNANDAR. SH
7.NURUL IKHWAN, SH
8.ALIAN HADI HIDAYAT, SH
9.RIZKI YAKOBUS SITOMPUL, SH
10.ADI RAHMAT, SH