Nuryadin Menang di MA, PN Tanjung Karang Segera Sita Aset Darussalam Cs

Eksekusi putusan Mahkamah Agung mulai dijalankan. Dua aset milik pihak yang kalah dalam sengketa Nuryadin vs Darussalam disita Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Nuryadin Menang di MA, PN Tanjung Karang Segera Sita Aset Darussalam Cs
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG– Eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam sengketa Nuryadin melawan Darussalam mulai dijalankan. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang resmi mengeluarkan perintah sita terhadap dua aset milik pihak yang kalah.

Langkah tegas ini dilakukan setelah terbitnya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi tertanggal 8 April 2026. Eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026.

Tim kuasa hukum Nuryadin menyebut, sita eksekusi merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ini bentuk kepastian hukum. Klien kami memenangkan perkara di tingkat MA, dan sekarang masuk tahap eksekusi,” ujar kuasa hukum Nuryadin, Mik Hersen, Selasa (14/4/2026).

Putusan kasasi MA bernomor 4524 K/Pdt/2024 yang diputus pada 19 November 2024 menjadi dasar kuat pelaksanaan sita tersebut.

Kuasa hukum lainnya, Angga Wijaya, menegaskan bahwa permohonan eksekusi telah diajukan sejak putusan inkrah diterima.

“Pengadilan telah mengabulkan permohonan sita eksekusi atas aset milik pihak yang kalah,” katanya.

Dua objek yang akan disita berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, Gotong Royong, serta Jalan Pulau Batam, Way Halim, Bandarlampung.

Menurut tim hukum, aset tersebut merupakan milik Darussalam dan keluarga almarhum Saleh yang menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.

“Objek sita adalah aset pihak yang kalah sesuai putusan MA. Ini bukan lagi sengketa, tapi tahap pelaksanaan hukum,” tegas Irfan Balga.

Eksekusi ini menjadi babak lanjutan dari konflik panjang kedua pihak yang sebelumnya juga sempat bergulir hingga tahap Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri.

Dengan dimulainya sita eksekusi, perkara ini kini memasuki fase krusial: realisasi putusan pengadilan, yang kerap menjadi ujian nyata penegakan hukum di lapangan.