Lakukan Pelanggaran, Empat WNA Diamankan di Tangerang

TANGERANG – Kanwil
Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan empat Warga
Negara Asing dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci.
Empat WNA yang diamankan tersebut setelah dilakukan
pemeriksaan diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan atau Pasal 75 ayat
(1) dan ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang
Keimigrasian.
“Pengamanan ini dilakukan karena keempat Warga Negara Asing
tersebut melanggar aturan Keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum,†ujar Kepala
Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama, Senin (20/2/2023).
Sebagai upaya tindak lanjut atas kejadian ini, maka keempat
Warga Negara Asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK)
berupa Deportasi disertai penangkalan.
Sedang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo
Harwanto menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan salah satu pelaksanaan
tugas dan fungsi keimigrasian dalam bidang penegakkan hukum dan keamanan
Negara.
“Ini merupakan wujud pelaksanaan dari salah satu fungsi
keimigrasian yaitu penegakan hukum dan keamanan negara dalam hal ini Kantor
Imigrasi Kelas I Non TP| Tangerang telah menjalankan fungsi keimigrasian
tersebut dalam menjaga kedaulatan negara sesuai dengan undang-undang
keimigrasian,†ujar Tejo Harwanto.