Lakukan Pelanggaran, Empat WNA Diamankan di Tangerang

Lakukan Pelanggaran, Empat WNA Diamankan di Tangerang
Foto: Istimewa

TANGERANG – Kanwil Kemenkumham Banten melalui Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan empat Warga Negara Asing dari salah satu kondominium yang terletak di kawasan Karawaci.

Empat WNA yang diamankan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 123 huruf (a) dan (b) dan atau Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Pengamanan ini dilakukan karena keempat Warga Negara Asing tersebut melanggar aturan Keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Tangerang Rakha Sukma Purnama, Senin (20/2/2023).

Sebagai upaya tindak lanjut atas kejadian ini, maka keempat Warga Negara Asing tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai penangkalan.

Sedang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto menyampaikan bahwa pengamanan ini merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam bidang penegakkan hukum dan keamanan Negara.

“Ini merupakan wujud pelaksanaan dari salah satu fungsi keimigrasian yaitu penegakan hukum dan keamanan negara dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I Non TP| Tangerang telah menjalankan fungsi keimigrasian tersebut dalam menjaga kedaulatan negara sesuai dengan undang-undang keimigrasian,” ujar Tejo Harwanto.