Lahan Hibah tak Sesuai Ukuran, Pemkab Pesisir Barat Rapat dengan 15 Pemilik Awal

Lahan Hibah tak Sesuai Ukuran, Pemkab Pesisir Barat Rapat dengan 15 Pemilik Awal
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat menggelar rapat inventarisasi aset tanah Atar Labuay Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah, di Lantai 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Senin (22/1/2024).

Rapat tersebut dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, dan diikuti Bagian Hukum, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, Camat Pesisir Tengah, dan masyarakat pemilik awal tanah.

Gunawan mengatakan rapat tersebut menindaklanjuti tidak sinkronnya antara luasan tanah yang dihibahkan oleh tiga nama penghibah ke Pemkab Pesisir Barat dengan jumlah asli luasan tanah di lapangan.

"Tanah tersebut dihibahkan ke Pemkab Pesisir Barat oleh dua nama penghibah yaitu Faisol Purnama seluas 26 Hektare dan Shafik Bakri seluas 10 Hektare, yang sebelumnya dibeli dari 15 nama pemilik awal tanah dengan total luasan tanah mencapai 36 Hektare," ungkapnya.

Namun, lanjut Gunawan, ketika dilakukan pengukuran oleh Kantor Pertanahan Pesisir Barat, bahwa luasan lahan tersebut tidak sesuai dengan luasan yang dihibahkan ke Pemkab Pesisir Barat dengan hanya mencapai 23 Hektare lebih.

"Untuk memastikan terkait luasan tanah tersebut yang sebenarnya, maka hari ini Pemkab Pesisir Barat menggelar rapat dan turun lapangan bersama dengan 15 nama yang merupakan masyarakat pemilik awal tanah dimaksud," jelasnya.

Masih kata Gunawan, langkah selanjutnya Pemkab Pesisir Barat juga akan melangsungkan rapat bersama dengan tiga nama penghibah tanah Atar Labuay.

"Diharapkan melalui langkah yang ditempuh tersebut bisa diketahui kepastian luasan sebenarnya tanah Atar Lebuay yang telah dihibahkan ke Pemkab Pesisir Barat tersebut," harapnya.

"Dugaan sementara laporan yang berkaitan dengan dokumen tanah tersebut belum terkumpul secara keseluruhan, sehingga masih terdapat selisih penghitungan antara luasan tanah yang dihibahkan dengan luasan tanah yang di lapangan," pungkas Gunawan.