Gerebek Tempat Karaoke, Polisi Temukan Tiga PL Dibawah Umur

Gerebek Tempat Karaoke, Polisi Temukan Tiga PL Dibawah Umur
Polisi menginterogasi salah seorang pemandu lagu yang masih dibawah umur

PAGARALAM - Sat Reskrim Polres Pagaralam melakukan penggrebekan tempat Karaoke Golden Star yang berada di Jalan Talang Jawa, Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara melalui Kasat Reskrim AKP Acep Yuli Sahara  mengatakan, penggrebekan tempat karaoke itu berkat adanya laporan masyarakat.

“Tempat karaoke tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya anak-anak muda dengan minuman keras dan musik kencang, sehingga menganggu ketenangan warga,” kata Acep Jumat (12/06).

Benar saja, saat dilakukan pengrebekan didapati tempat karaoke itu memperkerjakan tiga anak di bawah umur.

“Ketiganya diperkerjakan sebagai pendamping lagu (PL) untuk para tamu sekaligus bertugas menjual minuman keras di dalam tempat karaoke tersebut,” ungkap Acep.

Dalam penggrebekan pada Selasa (09/06) lalu, petugas meringkus Herlizanpengelola karaoke karena disangkakan mengesploitasi secara ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Aparat kemudian mengamankan pemilik dan pegawai di bawah umur itu untuk dibawa ke Polres Pagaralam untuk dilakukan proses hukum.

Dalam penggrebekan tersebut petugas menyita barang bukti 15 botol minuman miras dan perangkat elektronik karaoke.

Herlizan alias Serli diperiksa intensif lantaran diduga memperkerjakan tiga anak di bawah umur.

Menurut Kasat, Herlizan dijerat dengan pasal 88 Jo 761 UU RI Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 /2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 yakni mengesploitasi secara ekonomi terhadap anak atau mempekerjakan anak di bawah umur.