28 Tahun Reformasi: Eksponen 98 Dukung Prabowo-Gibran Wujudkan Demokrasi Ekonomi
Monologis.id — Jakarta. Momentum peringatan 28 tahun Reformasi 1998 dimaknai berbeda oleh kelompok eksponen gerakan mahasiswa yang tergabung dalam 98 Resolution Network. Mereka menilai reformasi politik yang telah berjalan hampir tiga dekade belum sepenuhnya menghadirkan keadilan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Melalui pernyataan politik yang dirilis dalam konferesni pers bersama 56 pemrakarsa 98 resolution Network di Kawasan SCBD Jakarta, pada Kamis (21/5/2026), jaringan eksponen reformasi tersebut menegaskan dukungannya terhadap arah kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai mulai menjalankan mandat demokratisasi ekonomi sebagaimana amanat Reformasi 1998 dan Pasal 33 UUD 1945.
Pemrakarsa 98 Resolution Network, Haris Rusly Moty, mengatakan reformasi tidak boleh berhenti hanya pada kebebasan politik, tetapi juga harus mampu menciptakan distribusi kesejahteraan yang adil bagi rakyat.
“Jika demokratisasi politik tidak berjalan simultan dengan demokratisasi ekonomi, maka yang terjadi sesungguhnya adalah pseudo-demokrasi, demokrasi semu,” tegas Haris dalam pernyataan politiknya bersama 55 pemrakarsa lainnya.
Menurutnya, selama 28 tahun reformasi, Indonesia berhasil membangun ruang demokrasi politik melalui kebebasan pers, kebebasan berpendapat, hingga penyelenggaraan pemilu yang rutin. Namun di sisi lain, penguasaan sumber daya ekonomi masih terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Ia menyebut kondisi tersebut sebagai bentuk “pembajakan demokrasi” oleh kelompok yang disebutnya sebagai “serakahnomic”.
“Suara rakyat selalu kalah oleh suara modal karena opini publik yang membentuk kesadaran palsu rakyat dikendalikan oleh pemilik modal,” ujar Haris.
Dalam pernyataannya, 98 Resolution Network menilai sejumlah langkah Presiden Prabowo sejalan dengan tuntutan reformasi, khususnya dalam pemberantasan korupsi dan penataan sumber daya alam.
Mereka menyoroti kebijakan penyitaan aset hasil korupsi yang disebut sebagai implementasi nyata slogan gerakan mahasiswa 1998: “sita harta koruptor untuk subsidi rakyat.”
Beberapa langkah yang diapresiasi antara lain penyitaan uang korupsi terkait kasus CPO, penertiban kawasan hutan melalui Satgas PKH, hingga penindakan mafia migas dan praktik kebocoran penerimaan negara.
“Presiden Prabowo menegaskan bahwa uang sitaan hasil kejahatan korupsi tersebut akan digunakan untuk kepentingan rakyat, membangun sekolah rakyat, kampung nelayan, dan program kesejahteraan lainnya,” tulis pernyataan itu.
Selain itu, kelompok tersebut juga mendukung langkah efisiensi dan realokasi APBN yang dilakukan pemerintah untuk mendukung program-program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mereka membantah tudingan bahwa program MBG mengorbankan sektor pendidikan. Sebaliknya, mereka menegaskan anggaran pendidikan tetap meningkat sesuai amanat konstitusi.
“APBN bukan semata dokumen keuangan negara. APBN adalah alat perjuangan untuk melindungi rakyat dan memastikan setiap warga negara hidup lebih sejahtera,” demikian kutipan pidato Presiden Prabowo yang disorot dalam pernyataan tersebut.
Di sisi lain, 98 Resolution Network juga menegaskan tetap membuka ruang kritik terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran. Namun mereka menilai kritik yang berkembang saat ini belum menawarkan paradigma alternatif yang kuat.
Mereka bahkan menyebut sebagian kritik terhadap kebijakan pemerintah justru cenderung menggunakan pendekatan neoliberal dan mempersoalkan anggaran yang dialokasikan untuk rakyat.
“Mestinya strategi gerakan sosial adalah memberikan dukungan korektif atau critical support kepada Presiden Prabowo untuk memperkuat program tersebut dari potensi penyalahgunaan,” kata Haris.
Menutup pernyataannya, 98 Resolution Network mengajak seluruh elemen bangsa menjaga persatuan nasional di tengah tekanan geopolitik global dan tantangan ekonomi nasional.
“Perbedaan pandangan politik jangan sampai meruntuhkan persaudaraan kita sebagai sesama anak bangsa,” tutup pernyataan tersebut.
DEDI ROHMAN










