Densus 88 Tangkap 15 Terduga Teroris di Jakarta dan Jawa Barat

Densus 88 Tangkap 15 Terduga Teroris di Jakarta dan Jawa Barat
Istimewa

JAKARTA – Densus 88 Antiteror menangkap15 terduga teroris di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan 15 terduga teroris ini dilakukan pada Rabu (12/08).

“Mereka merupakan bagian dari kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT),” kata Awi, Jumat (14/08).

Awi mengatakan penangkapan para terduga teroris itu merupakan salah satu bentuk pencegahan terhadap aksi-aksi terorisme di tanah air. Dia mengatakan terorisme merupakan suatu bentuk tindak kejahatan luar biasa yang melanggar hak asasi manusia.

“Pada hari ini (akan menyampaikan) tentang penegakan hukum dalam rangka preventif. Terorisme merupakan tindakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime atau kejahatan terhadap kemanusiaan dan pelanggaran atas hak asasi manusia atau HAM,” tuturnya.

Berikut data 15 terduga teroris yang ditangkap:

1. KIA alias Abdul Hanifah alias Jek (33). Penangkapan dilakukan di kontrakan kaveling Al Hidayah, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 11.13 WIB.

2. AF alias Abdul Fauzan (54). Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Jati mekar Kecamatan Jati Asih Kota Bekasi Jawa Barat, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 09.49 WIB.

3. MF (21) ditangkap di Jalan Raya Koda, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 05.31 WIB.

4. S (30) ditangkap di Jalan Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu, 12 Agustus 2020, pukul 07.24 WIB.

5.M (45) ditangkap di Jalan Kurma, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 10.38 WIB.

6. ML (27) ditangkap di Gang Pulo Satu, Kelurahan Jati Bening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 11.05 WIB.

7. RN (22) ditangkap di Jalan Raya Setu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 06.33 WIB.

8. OI (47) ditangkap di Gang Wiryo, Kelurahan Rurangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 06.50 WIB.

9. AA (24) ditangkap di Jalan Cimuning Kecamatan Mustika Jaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 08.13 WIB.

10.  H (44) ditangkap di Gang Kecapi, Jalan Cinyosok, Kecamatan Setu Bekasi Jawa Barat, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB.

11. MF (23) ditangkap di Jalan Cempaka Putih Barat, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 08 30 WIB.

12. AH (54) ditangkap di Desa Kejilan, Kecamatan Susulan. Kabupaten Cirebon Jawa Barat pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 09.45 WIB.

13. RFTP (24) ditangkap di Jalan Villa Nusa Indah Bojong Kulor, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu 12 Agustus 2020 pukul 11.24 WIB.

14. SR (35) ditangkap di Jalan Taman Kedaung, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu 12 Agustus 2020 pukul 08.53 WIB.

15. AS (42) ditangkap di perumahan Bojong Menteng Reciden Blok H, Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi Jawa Barat, pada Rabu 12 Agustus 2020.

Pada periode 1 Juni 2020 sampai 12 Agustus 2020, Densus 88 telah berhasil melakukan penegakan hukum dengan menangkap pelaku sebanyak 72 orang. Para terduga teroris tersebut ditangkap di 8 wilayah di Indonesia, antara lain Sumatera Barat, Bali, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Jawa Tengah, Riau, Jakarta, dan Jawa Barat.