Buron Sejak November 2021, Pelaku Curas Lampung Utara di Dor Polisi

Buron Sejak November 2021, Pelaku Curas Lampung Utara di Dor Polisi
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA- Polsek Abung Selatan diback-up Tekab 308 Polres Lampung Utara meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang buron sejak November 2021 lalu.

Pelaku berinisial MNY (27) warga Kecamatan Blambanganpagar, Lampung Utara, ditangkap di tempat persembunyiannya Kelurahan Kedaton, Bandarlampung, Selasa (23/5/2023) kemarin.

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada MNY karena melakukan perlawanan dan mencoba menyerang petugas kepolisian yang hendak menangkapnya.

Penangkapan MNY berdasarkan laporan korban Andi warga Blambanganpagar, pada 27 November 2021 lalu.

Kapolsek Abung Selatan AKP Hariyono mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail menerangkan, MNY ditangkap sekira pukul 06.00 WIB.

"Pelaku ditangkap di salah satu rumah kontrakan di Kedaton, Bandarlampung," jelas AKP Hariyono, Rabu (24/5/2023).

Hariyono menerangkan, penangkapan MNY merupakan rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajarannya terhadap pelaku berdasarkan laporan korban.

Modus operandi pelaku MNY dalam melakukan aksinya lanjut Kapolsek, terjadi pada November 2021 silam di Jalinsum Desa Blambangan saat korban hendak ke Waykanan mengendari satu unit Suzuki Carry.

"Sesampainya di Jalinsum Desa Blambangan, Kecamatan Blambanganpagar, mobil yang dikendarai korban dicegat pelaku yang berjumlah dua orang," terangnya.

Kemudian pelaku MNY dan satu temannya yang masih buron berpura-pura meminta rokok kepada korban.

Namun setelah korban menepikan kendaraanya, tiba-tiba pelaku langsung menodongkan senjata tajam jenis laduk ke arah leher korban dan merampas handphone korban.

Pelaku juga merampas tas yang berisikan uang tunai Rp2 juta serta KTP, surat-surat identitas lain, kemudian kedua pelaku langsung kabur ke arah rel kereta.

"Dari pelaku kami juga mengamankan satu unit senter kepala warna kuning, satu unit Handphone merk Oppo A16 warna biru dongker dan satu dompet kulit warna hitam," ungkapnya.

Pelaku MNY beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolsek Abung Selatan. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.