Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Polisi Sita Senpi dan Amunisi Ilegal

Polisi menyita senjata api dan amunisi illegal saat menangkap dua pelaku curanmor di Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang.

Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Polisi Sita Senpi dan Amunisi Ilegal
Dua pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Denteteladas | Foto: Istimewa

TULANGBAWANG-Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polisi di sebuah kontrakan Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, pada Kamis (20-2-2025) malam.

Pelaku berinisial AA (33), warga Kampung Gunungtapa, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, dan AH (26), warga Kampung Buminabung Baru, Kecamatan Buminabung, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Denteteladas, Iptu Zulian, mengungkapkan bahwa ke dua pelaku mencuri motor milik korban Komang Suriya Berata (28), warga Kampung Dharmaagung Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Kabupaten Lampung Tengah.

“Motor tersebut dititipkan korban kepada Ridwan Maulana Rifa'i (23) yang mengontrak di Kampung Sungainibung. Pada Minggu (9-2-2025) subuh sekira pukul 04.30 WIB, motor tersebut raib dibawa pencuri,” ujar Kapolsek mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Yuliansyah, Jumat (21-2-2025).

Korban yang mendapat kabar motornya hilang lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Denteteladas.

“Dari hasil penyelidikan akhirnya petugas menangkap para pelaku,” kata Kapolsek.

Dari tangan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 3 (tiga) butir amunisi aktif call 5,56 mm ilegal, obeng, tang, kunci T, dan sepeda motor Yamaha WR warna biru, BE 2761 GAM.

Hingga saat ini Polisi masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Sementara para pelaku diancam pasal berlapis tentang pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senpi dan amunisi illegal.