Modus Michat, Empat Pelaku Curas Ditangkap

Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap empat terduga pelaku pencurian dengan kekerasan bermodus menjebak korban melalui aplikasi Michat. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan korban dan pelaku lainnya.

Modus Michat, Empat Pelaku Curas Ditangkap
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap empat terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang diduga menjebak korban melalui aplikasi Michat. Polisi menyebut para terduga pelaku mengaku telah beraksi sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Lampung Utara. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas lebih dahulu menangkap AH (30), warga Kotabumi, dan SP (31), warga Tanjung Bintang, di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan MI (35) di Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, serta SC (19) di sebuah rumah kos di Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Keempat terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para terduga pelaku mengaku telah melakukan aksi curas dengan modus melalui aplikasi Michat sebanyak tiga kali.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap keterangan para pelaku untuk mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun korban-korban lainnya yang belum melapor," kata IPTU Herawati, Jumat (24/7/2026).

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih luas.

IPTU Herawati juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati saat berkenalan atau membuat janji dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial maupun aplikasi kencan daring. Masyarakat diminta tidak mudah percaya kepada orang yang belum dikenal, menghindari pertemuan di lokasi sepi, serta segera melapor ke polisi apabila menjadi korban atau mengetahui tindak pidana serupa.