PERADI Soroti Nasib Calon Pekerja Proyek Panas Bumi

PBH PERADI Bandar Lampung menyoroti belum adanya kepastian penempatan ratusan calon tenaga kerja lokal yang telah lulus seleksi proyek panas bumi Star Energy Geothermal Suoh Sekincau.

PERADI Soroti Nasib Calon Pekerja Proyek Panas Bumi
Advokat PERADI Bandar Lampung sekaligus penggerak sosial hukum, Hendarto Setiawan, S.H. | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Bandar Lampung menyoroti belum adanya kepastian penempatan ratusan calon tenaga kerja lokal yang dinyatakan lulus seleksi pada proyek pengembangan panas bumi PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS).

Sebagian calon pekerja disebut telah menyelesaikan seluruh tahapan rekrutmen, termasuk pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU). Namun, hingga Kamis (1/10/2026), mereka belum menerima kepastian mengenai waktu mulai bekerja.

Advokat PERADI Bandar Lampung sekaligus penggerak sosial hukum, Hendarto Setiawan, S.H., mengatakan kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena para calon pekerja telah menunggu selama berbulan-bulan.

"Kami memahami bahwa perusahaan dapat menghadapi berbagai kendala administratif maupun perizinan. Namun demikian, masyarakat tetap berhak memperoleh informasi yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai perkembangan proses tersebut," ujar Hendarto, Kamis (1/10/2026).

Menurut informasi yang berkembang di masyarakat, tertundanya mobilisasi tenaga kerja diduga berkaitan dengan proses evaluasi administrasi, dokumen lingkungan UKL-UPL, serta perpanjangan izin eksplorasi yang masih diproses oleh instansi berwenang.

PBH PERADI Bandar Lampung menilai keterbukaan informasi diperlukan untuk mencegah keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat, terutama warga di wilayah yang terdampak langsung oleh aktivitas proyek panas bumi.

Hendarto mengatakan, kepastian tersebut penting karena terdapat calon pekerja yang telah mengambil keputusan terkait pekerjaan sebelumnya dengan harapan segera mendapatkan penempatan pada proyek tersebut.

"Para calon tenaga kerja ini telah mengikuti seluruh prosedur yang dipersyaratkan. Bahkan terdapat di antara mereka yang telah meninggalkan pekerjaan sebelumnya karena berharap segera mendapatkan penempatan kerja. Oleh sebab itu, kepastian status dan rencana penempatan mereka sangat penting," katanya.

Minta Perusahaan Buka Informasi

PBH PERADI Bandar Lampung mendorong PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau bersama vendor pelaksana menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses yang menyebabkan mobilisasi tenaga kerja belum dilakukan.

Informasi yang disampaikan, menurut Hendarto, setidaknya mencakup status proses administrasi dan perizinan serta perkiraan waktu penyelesaiannya.

Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dan calon tenaga kerja memperoleh gambaran yang jelas mengenai status rekrutmen yang telah mereka jalani.

"Harapan kami sederhana, yaitu adanya kepastian, transparansi, dan perlindungan terhadap hak-hak tenaga kerja lokal. Komunikasi yang terbuka akan menjadi solusi terbaik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap investasi yang sedang berjalan," tegas Hendarto.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak agar mengedepankan komunikasi dan penyelesaian persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

PBH PERADI Bandar Lampung menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong perlindungan hak masyarakat dan tenaga kerja lokal.

Pemantauan itu juga diarahkan untuk mendorong hubungan yang konstruktif antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat di sekitar wilayah proyek panas bumi.