Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Pertanahan Tubaba

Ombudsman RI Perwakilan Lampung menilai kepatuhan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Tubaba, termasuk melalui wawancara petugas dan observasi sarana pelayanan.

Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Pertanahan Tubaba
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Senin (21/9/2026).

Penilaian tersebut dilakukan untuk mengukur kepatuhan Kantor Pertanahan Tubaba dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dari aspek transparansi, akuntabilitas, responsivitas, serta pemenuhan standar pelayanan.

Tim Ombudsman yang dipimpin Dodik Hermanto, melakukan wawancara dengan sejumlah petugas pelayanan, mulai dari manajer loket, petugas loket hingga petugas pengaduan.

Selain wawancara, tim juga mengobservasi langsung area pelayanan untuk melihat kondisi dan kelayakan sarana serta prasarana yang digunakan masyarakat saat mengakses layanan pertanahan.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Tubaba, Amrina Putri, bersama jajaran pejabat struktural dan pelaksana layanan menyambut kedatangan tim Ombudsman.

Amrina mengatakan, penilaian Ombudsman menjadi bagian penting dalam mengevaluasi sekaligus membenahi kualitas pelayanan di lingkungan Kantor Pertanahan Tubaba.

“Kami menyambut baik kegiatan penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam evaluasi dan pembinaan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, baik dari sisi penyelenggaraan maupun sarana dan prasarana,” ujar Amrina.

Menurut dia, hasil penilaian tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan pelayanan pertanahan berjalan semakin transparan, akuntabel, responsif, dan sesuai standar yang ditetapkan.

Kantor Pertanahan Tubaba juga menyatakan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan guna meningkatkan akses serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Amrina berharap proses penilaian Ombudsman dapat memperkuat upaya pencegahan maladministrasi dalam setiap tahapan pelayanan pertanahan.

“Dengan adanya penilaian dari Ombudsman, Kantor Pertanahan Tubaba diharapkan dapat terus memperkuat kualitas pelayanan sekaligus mencegah terjadinya praktik maladministrasi dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.