LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Buka Mata Rantai Kasus PI

LSM PRO RAKYAT meminta Kejati Lampung membuka secara transparan proses pengelolaan PI 10 persen WK PHE OSES melalui PT LEB dalam perkara yang menjerat mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

LSM PRO RAKYAT Desak Kejati Buka Mata Rantai Kasus PI
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. dan Sekertaris Johan Alamsyah | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — LSM PRO RAKYAT meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membuka secara transparan seluruh rangkaian proses pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatra (WK PHE OSES) melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Desakan tersebut disampaikan setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menolak eksepsi mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada Rabu (30/9/2026). Perkara kemudian berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. mengatakan, persidangan perlu mengungkap secara utuh proses administrasi hingga pembayaran PI kepada PT LEB.

"Proses penunjukan PT LEB melalui administrasi Pemerintah Provinsi Lampung tentu ada dokumen, pejabat yang memproses, dasar keputusan dan mekanisme yang dilalui. Persuratan dan pengajuan ke PHE OSES. Semua itu harus dibuka dalam persidangan," kata Aqrobin kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).

Menurut dia, proses tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui dasar hukum dan persyaratan PT LEB sebagai penerima atau pengelola PI. Ia juga mempertanyakan dasar pembayaran yang dilakukan PHE OSES kepada PT LEB.

"Kalau memang sejak awal ada persoalan mengenai persyaratan atau kewenangan PT LEB sebagai penerima atau pengelola PI, maka harus dijelaskan pula atas dasar apa PHE OSES kemudian melakukan pembayaran kepada PT LEB," ujarnya.

Aqrobin juga meminta penyidik membuka hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi, termasuk mantan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung yang disebut berinisial FD.

Ia menegaskan, penyebutan pejabat dalam rangkaian perkara tersebut tidak serta-merta berarti adanya dugaan tindak pidana.

"Semua harus berdasarkan bukti. Jabatan seseorang tidak otomatis membuat orang tersebut bersalah. Tetapi setiap orang yang memiliki peran dalam suatu rangkaian peristiwa harus diperiksa apabila keterangannya relevan untuk mengungkap perkara," katanya.

Minta Dasar Pembayaran PI Dibuka

LSM PRO RAKYAT juga meminta Kejati Lampung menjelaskan dokumen pengalihan PI, persetujuan regulator, dasar pembayaran, hingga perhitungan nilai PI yang dibayarkan PHE OSES kepada PT LEB.

Permintaan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan angka yang disebut dalam pemberitaan mengenai nilai PI dan angka realisasi dana maupun kerugian negara dalam dakwaan jaksa.

Aqrobin meminta seluruh angka tersebut dijelaskan berdasarkan dokumen dan mekanisme perhitungan yang digunakan.

"Apakah nilai sekitar Rp271 miliar itu nilai hak PI, nilai kontraktual, atau realisasi pembayaran? Apakah PI sudah sesuai dengan perhitungan produksi dan lifting pada saat itu? Semua itu harus bisa dijelaskan berdasarkan dokumen," ujarnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengungkap pihak yang mengajukan pembayaran, proses verifikasi, dasar perhitungan serta rekening yang menerima aliran dana tersebut.

Soroti Dugaan Aliran Dana

Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah turut menyoroti dugaan aliran dana yang disebut dalam dakwaan berkaitan dengan pimpinan DPRD Provinsi Lampung pada saat itu.

Menurut Johan, apabila persidangan menemukan bukti mengenai pemberian atau penerimaan uang yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan DPRD, aparat penegak hukum perlu menelusurinya berdasarkan bukti yang ada.

"Siapa saja yang menerima, kapan diberikan, melalui siapa, berasal dari rekening mana, untuk kepentingan apa dan apa kaitannya dengan kewenangan atau jabatan penerima," kata Johan.

Johan juga meminta penyidik mendalami dokumen yang berada di Sekretariat DPRD Provinsi Lampung periode 2019–2024, termasuk surat, notulensi, disposisi, agenda rapat, komunikasi, maupun dokumen administrasi yang berkaitan dengan proses pengelolaan PI dan pembentukan regulasi terkait.

"Ini bukan tuduhan kepada Sekretaris DPRD atau pejabat tertentu. Kami hanya meminta seluruh dokumen dan fakta peristiwa diperiksa oleh penyidik Kejati Lampung," ujarnya.

Minta Status Aset Sitaan Dijelaskan

Selain aliran dana, LSM PRO RAKYAT meminta Kejati Lampung menjelaskan status dan asal-usul aset yang telah disita dalam perkara tersebut.

Kejati Lampung sebelumnya menyatakan barang bukti hasil penggeledahan dengan nilai sekitar Rp38,5 miliar telah disita pada September 2025 dan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara terkait.

Johan mengatakan, status setiap aset perlu diuji berdasarkan bukti untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang diperiksa.

Ia juga menyebut penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat dikaji apabila penyidik menemukan bukti adanya harta hasil tindak pidana yang disamarkan atau dialihkan untuk menyembunyikan asal-usulnya.

Menurut Johan, substansi yang perlu dijelaskan dalam perkara tersebut mencakup seluruh rangkaian pengelolaan PI 10 persen, mulai dari kewenangan masing-masing pihak, proses administrasi pemerintah daerah, dasar perhitungan pembayaran PHE OSES, hingga penggunaan dana.

"Jangan sampai kasus ini berhenti cukup di mantan kepala daerah, hingga mata rantai lainnya tidak dijelaskan. Biarkan dokumen, saksi, ahli dan fakta persidangan yang berbicara," pungkasnya.

LSM PRO RAKYAT menyatakan akan terus memantau proses persidangan dan meminta masyarakat turut mengawal perkara tersebut berdasarkan fakta serta proses hukum yang berlangsung.