LMND Desak Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
EN-LMND meminta DPR dan pemerintah membuka pembahasan revisi UU Pemilu secara terbuka dan partisipatif, termasuk menyikapi putusan MK mengenai ambang batas parlemen.
BANDAR LAMPUNG — Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak DPR RI dan pemerintah segera membuka pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Desakan tersebut disampaikan di tengah munculnya sejumlah usulan perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold untuk Pemilu mendatang.
Ketua Bidang Dalam Negeri EN-LMND, Redho Balau, meminta pembahasan regulasi kepemiluan dilakukan secara terbuka dan partisipatif serta tidak berdekatan dengan tahapan pemilu.
"Regulasi kepemiluan tidak boleh dibahas mepet menjelang pemilu karena berpotensi menjadi ruang kompromi kepentingan politik segelintir elite. Aturan ini harus disusun lebih awal agar memberikan kepastian hukum dan menjamin setiap norma dapat diuji secara konstitusional apabila bertentangan dengan UUD 1945," ujar Balau.
Desakan itu salah satunya merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan ambang batas parlemen 4 persen dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas parlemen dengan berpedoman pada pertimbangan yang ditetapkan MK.
Balau menilai UU Pemilu merupakan instrumen hukum yang akan memengaruhi penyelenggaraan demokrasi dalam jangka panjang. Karena itu, menurut dia, pembahasannya perlu dilakukan melalui proses legislasi yang cukup dan melibatkan berbagai pihak.
"Undang-undang pemilu merupakan instrumen hukum yang akan menentukan kualitas demokrasi Indonesia dalam jangka panjang," katanya.
Terkait wacana perubahan parliamentary threshold, sejumlah angka telah muncul dalam perdebatan politik. Dalam pernyataan EN-LMND, disebutkan adanya usulan ambang batas 5 persen, 6 persen, dan 7 persen dari sejumlah kekuatan politik.
Namun, belum ada ketentuan baru yang menggantikan angka 4 persen dalam UU Pemilu. Perubahan untuk Pemilu 2029 menjadi bagian dari mandat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 kepada pembentuk undang-undang.
Selain persoalan ambang batas parlemen, Balau menyoroti hubungan kewenangan antara lembaga legislatif dan yudikatif dalam pembentukan norma kepemiluan.
Menurut dia, hubungan antarlembaga negara perlu berjalan berdasarkan prinsip checks and balances.
"Hubungan antarlembaga ini harus dibangun dengan prinsip checks and balances, bukan melalui praktik saling mengambil kewenangan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," ujarnya.
Balau juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Dalam putusan tersebut, MK memaknai syarat usia minimal 40 tahun dengan alternatif pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Menurut Balau, pembentukan norma hukum baru pada dasarnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang. Ia meminta pembagian kewenangan antarlembaga negara tetap diperjelas agar fungsi masing-masing lembaga berjalan sesuai konstitusi.
"Ke depan, perlu ada kejelasan pembagian kewenangan agar marwah Mahkamah Konstitusi tetap terjaga sebagai penjaga konstitusi dan tidak terjerumus dalam polarisasi politik yang menguntungkan segelintir pihak," katanya.
Balau juga menyoroti sejumlah persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, termasuk gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka di MK. Menurut dia, persoalan tersebut menunjukkan perlunya penguatan koordinasi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu.
Dia menilai KPU dan Bawaslu perlu menjalankan fungsi masing-masing secara optimal sesuai kewenangannya sehingga persoalan administratif maupun verifikasi tidak berujung pada sengketa yang berkepanjangan.
EN-LMND selanjutnya menyerukan kepada fraksi-fraksi DPR RI, pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, mahasiswa, dan elemen masyarakat untuk terlibat dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Balau mengatakan pembahasan regulasi kepemiluan perlu dilakukan melalui proses legislasi yang terbuka, berbasis argumentasi, dan melibatkan publik.
"Masa depan demokrasi Indonesia tidak boleh ditentukan melalui perdebatan di media sosial ataupun manuver politik elite semata, melainkan harus melalui proses legislasi yang demokratis, terbuka, berbasis argumentasi ilmiah, dan senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat," ujarnya.
REDAKSI











