Status GAK Turun, Radius 2 Km Masih Terlarang

Status Gunung Anak Krakatau turun dari Level III Siaga menjadi Level II Waspada. Meski demikian, masyarakat dan wisatawan masih dilarang beraktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK.

Status GAK Turun, Radius 2 Km Masih Terlarang
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN – Status aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) di Selat Sunda turun dari Level III (Siaga) menjadi Level II (Waspada). Namun, masyarakat dan wisatawan tetap dilarang mendekati pusat aktivitas gunung api tersebut dalam radius 2 kilometer.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan penurunan status itu mulai Senin (21/9/2026) pukul 18.30 WIB, setelah hasil pemantauan menunjukkan aktivitas vulkanik GAK cenderung menurun hingga 20 September 2026.

Penurunan status tersebut bukan berarti seluruh pembatasan keselamatan dicabut. Badan Geologi tetap melarang masyarakat sekitar, pengunjung, wisatawan, dan pendaki memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 2 kilometer dari pusat aktivitas GAK.

Sebelumnya, saat berstatus Level III (Siaga), radius larangan ditetapkan 3 kilometer. Perubahan menjadi 2 kilometer dilakukan setelah evaluasi menunjukkan adanya penurunan aktivitas yang diperkuat data deformasi berupa deflasi.

Pada 20 September 2026, tercatat satu kali gempa low frequency dan tremor menerus dengan amplitudo rata-rata sekitar 2 milimeter.

GAK sebelumnya berada pada Level III (Siaga) sejak 2 Juli 2026. Selama periode tersebut, tercatat 224 kali erupsi hingga 3 September 2026. Aktivitas kembali meningkat dengan erupsi menerus selama sekitar 25 jam pada 4-6 September 2026.

Meski aktivitas menunjukkan tren penurunan, Badan Geologi tetap mengingatkan adanya potensi lontaran batu pijar dan hujan abu lebat. Pemantauan aktivitas GAK juga akan terus dilakukan dan statusnya dapat dievaluasi kembali apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan.

Perubahan status tersebut turut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Kepala Pelaksana BPBD Lampung Selatan, Maturidi, meminta masyarakat tidak mengabaikan ketentuan keselamatan meski status GAK telah diturunkan.

“Kami tetap mengimbau masyarakat, wisatawan, dan nelayan untuk berhati-hati serta mengikuti ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan,” ujar Maturidi, Selasa (22/9/2026).

BPBD Lampung Selatan juga terus melakukan koordinasi dan sosialisasi mengenai perubahan status serta batas aman yang ditetapkan Badan Geologi, terutama kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir.

Masyarakat di wilayah pantai Lampung dan Banten juga diminta tetap tenang serta mengikuti informasi resmi Badan Geologi dan BPBD setempat. Badan Geologi mengingatkan agar masyarakat tidak mempercayai isu mengenai erupsi GAK yang disebut akan menyebabkan tsunami.