Pelaku Penembakan di Mesuji Serahkan Diri ke Polisi

Pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata api rakitan di Desa Sungai Sidang, Mesuji, menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji. Korban mengalami luka tembak pada lengan dan ketiak kanan.

Pelaku Penembakan di Mesuji Serahkan Diri ke Polisi
Foto: Istimewa

MESUJI — Pelaku penganiayaan berat menggunakan senjata api rakitan yang terjadi di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Lampung, akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Mesuji, Jumat (18/9/2026).

Pelaku berinisial AS (44), warga Desa Sidang Muara Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan sejumlah anggota polisi.

Sementara itu, korban berinisial MA (49), warga Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengalami luka tembak pada bagian lengan dan ketiak kanan. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit di Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan penanganan kasus penganiayaan berat tersebut. Ia mengatakan, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berawal dari Keributan Sabung Ayam

Firdaus menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban bersama dua rekannya, HA dan H, berangkat dari rumah menuju lokasi gelanggang sabung ayam.

Sekitar pukul 14.00 WIB, korban dan kedua rekannya tiba di lokasi. Mereka kemudian menyaksikan pertandingan sabung ayam dari luar gelanggang.

Sekitar pukul 15.45 WIB, pertandingan sabung ayam antara pelaku dan lawannya dimulai. Pertandingan tersebut dipimpin seorang wasit berinisial D.

Setelah pertandingan berakhir, wasit memutuskan hasil pertandingan seri. Namun, pelaku tidak menerima keputusan tersebut dan membanting ayam miliknya sendiri.

"Melihat hal tersebut, wasit D lalu menghampiri pelaku dan terjadilah cekcok karena pelaku tidak terima dengan keputusan wasit," kata Firdaus dalam keterangannya.

Dalam keributan tersebut, D disebut sempat hendak memukul pelaku. AS kemudian mengambil senjata api rakitan yang diselipkan di pinggang dan mengarahkannya kepada D.

Keributan itu akhirnya dilerai oleh sejumlah orang yang berada di gelanggang. D kemudian dibawa keluar dari lokasi pertandingan.

Korban Ditembak dari Jarak Dua Meter

Setelah D berada di luar gelanggang, terdengar suara tembakan. Korban bersama HA, yang merupakan kakak D, berusaha masuk ke gelanggang untuk memastikan kondisi D.

Namun, keduanya terhalang pembatas besi. Saat itu, korban berhadapan dengan pelaku yang membawa senjata api rakitan.

Menurut keterangan kepolisian, HA melihat pelaku mengarahkan senjata api rakitan ke tubuh korban dari jarak sekitar dua meter.

Korban berupaya menghindar dengan bergerak ke arah kiri. Namun, senjata api tersebut meletus beberapa kali dan mengenai bagian lengan serta ketiak kanan korban.

Korban kemudian berteriak kesakitan sebelum tersungkur ke tanah dalam kondisi mengalami luka tembak.

"Korban langsung tersungkur ke tanah dan berdarah akibat terkena tembakan di bagian lengan tangan kanan dan ketiak sebelah kanan," jelas Firdaus.

Kepolisian juga menyebutkan, dua orang lainnya, yakni AN dan J, diduga turut menembakkan senjata ke arah korban, tetapi tidak mengenai sasaran.

Pelaku kemudian kembali menembakkan senjata api rakitannya ke arah HA, namun tembakan tersebut tidak mengenai korban maupun HA. Setelah itu, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian.

Keluarga korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Mesuji untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Setelah sempat melarikan diri, AS akhirnya menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Mesuji pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Pelaku datang bersama keluarga dan sejumlah anggota polisi. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan penembakan terhadap MA alias Empo menggunakan senjata api rakitan.

"Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Mesuji guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firdaus.

Sementara itu, senjata api rakitan yang digunakan dalam penembakan tersebut belum ditemukan. Polisi menyebut pelaku membuang senjata tersebut ke sungai saat melarikan diri.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 468 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 466 ayat (2) KUHP dan Pasal 306 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana disampaikan kepolisian.

Selain perkara penganiayaan, polisi juga akan mendalami dugaan perjudian sabung ayam serta kepemilikan senjata api rakitan tanpa legalitas yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

"Untuk kasus perjudian sabung ayam dan kepemilikan senjata api rakitan yang tidak memiliki legalitas, akan dilakukan proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," tegas Firdaus.

Penyidik Polres Mesuji masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pendalaman atas rangkaian peristiwa penembakan tersebut.