Panji Laskar Lampung Segera Laporkan Panas Bumi Suoh Sekincau ke Menteri ESDM
Masyarakat terdampak PSPE PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau di Lampung Barat menyampaikan pengaduan ke Kemensetneg RI. Mereka menyoroti sejumlah persoalan, mulai dari kerusakan jalan dan rumah warga hingga dugaan persoalan lahan dan dampak lingkungan.
LAMPUNG BARAT– Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (Kemensetneg RI) telah menerima surat pengaduan dan desakan masyarakat terkait Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) di Kabupaten Lampung Barat. Surat tersebut diterima untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Sekretaris Negara, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara guna mendapatkan perhatian dan tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah pusat.
Pengaduan tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat yang terdampak aktivitas proyek panas bumi di wilayah Kecamatan Suoh, Air Hitam, dan Way Tenong. Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan sejumlah persoalan yang terjadi di lapangan, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, rumah warga yang mengalami retak, dugaan persoalan pembebasan lahan, hingga kekhawatiran terhadap dampak lingkungan di kawasan sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Panji Laskar Lampung meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai laporan yang disampaikan masyarakat.
"Kami meminta Menteri ESDM Bapak Bahlil Lahadalia untuk memberikan perhatian serius terhadap aspirasi masyarakat Lampung Barat. Berbagai persoalan yang muncul harus ditindaklanjuti secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat," tegas Sekretaris Panji Laskar Lampung.
Menurutnya, pemerintah pusat perlu membuka ruang dialog dengan seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah daerah, maupun perusahaan, guna memperoleh gambaran yang utuh mengenai kondisi yang terjadi di lapangan.
Panji Laskar Lampung juga mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menempuh jalur konstitusional melalui penyampaian surat pengaduan kepada Kemensetneg RI. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal kebijakan publik dan memperjuangkan hak-haknya secara damai.
"Panji Laskar Lampung mendukung masyarakat yang menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum dan konstitusional. Kami berharap pemerintah segera melakukan peninjauan lapangan, mendengar langsung keterangan masyarakat, serta mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan fakta dan hasil evaluasi yang objektif," lanjutnya.
Panji Laskar Lampung menegaskan bahwa penyelesaian persoalan PSPE PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau harus mengedepankan kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian hukum. Oleh karena itu, organisasi tersebut mendesak Kementerian ESDM untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan masyarakat demi terciptanya solusi yang adil dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.
REDAKSI











