DPRD Lampung Dorong Perlindungan Masyarakat Adat
DPRD Lampung mendorong penguatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dengan mengedepankan regulasi, data faktual, sejarah, serta kearifan lokal.
BANDAR LAMPUNG — DPRD Provinsi Lampung mendorong pemerintah daerah memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk memberikan kepastian atas keberadaan komunitas adat sekaligus menjaga nilai budaya dan kearifan lokal.
Anggota Komisi I DPRD Lampung, Mohammad Reza Berawi, mengatakan proses pengakuan masyarakat hukum adat harus dilakukan berdasarkan aturan, data, dan kondisi faktual di lapangan.
“Yang paling penting adalah prosesnya dilakukan sesuai aturan, berdasarkan data dan kondisi faktual di lapangan, serta tetap menghormati sejarah dan kearifan lokal masyarakat adat,” ujar Reza, Jumat (2/10/2026).
Menurut Reza, DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat adat.
Ia menilai proses pengakuan harus dilakukan secara hati-hati dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena berkaitan dengan identitas, budaya, serta keberadaan komunitas adat di masing-masing wilayah.
“Pengakuan ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat adat, baik terhadap keberadaan dan identitasnya maupun dalam menjaga nilai budaya dan kearifan lokal,” katanya.
Reza mengatakan penguatan pengakuan masyarakat adat membutuhkan sinergi pemerintah daerah dengan tokoh adat, masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar proses pengakuan memiliki dasar yang kuat dan sesuai kondisi di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan Pemprov Lampung akan memastikan penanganan persoalan masyarakat adat tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.
Namun, kata Marindo, penerapan regulasi juga perlu mempertimbangkan kondisi historis dan kearifan lokal masyarakat adat di Lampung.
“Kita menggunakan pendekatan Permendagri 52 Tahun 2014, walaupun tidak dengan kacamata kuda, tetapi juga dengan memperhatikan kearifan lokal dan historikal masyarakat adat di wilayah Provinsi Lampung,” ujar Marindo.
Pengakuan masyarakat hukum adat dinilai penting karena dapat memberikan kepastian terhadap identitas dan keberadaan komunitas adat. Kepastian tersebut juga dapat memperkuat posisi masyarakat adat dalam menyampaikan aspirasi terkait kebijakan pemerintah yang bersinggungan dengan kepentingan sosial, budaya, dan adat.
Selain itu, pengakuan yang jelas diharapkan memperkuat upaya pelestarian tradisi, nilai budaya, dan kearifan lokal agar dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
DPRD Lampung menekankan agar proses pengakuan tidak berhenti pada penerbitan keputusan administratif. Kebijakan tersebut harus diarahkan pada kepastian dan perlindungan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat adat.
Melalui fungsi pengawasan, DPRD Lampung akan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar tetap sesuai ketentuan, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat adat menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah.
REDAKSI











