Prof Hamzah Maju Pilrek, Usung Tagline “Unila Berani”

Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Prof. Hamzah, resmi mendaftar sebagai bakal calon Rektor Unila periode 2027–2031 dengan tagline “Unila Berani”. Ia membawa gagasan penguatan integritas, tata kelola, pengendalian internal, dan kontribusi kampus bagi masyarakat.

Prof Hamzah Maju Pilrek, Usung Tagline “Unila Berani”
Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., PIA, resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai bakal calon Rektor Unila periode 2027–2031 pada 3 September 2026.

Hamzah yang juga menjabat Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila periode 2023–2027, membawa tagline “Unila Berani” dalam pencalonannya.

Pencalonan tersebut berlangsung di tengah kebutuhan penguatan tata kelola, integritas, dan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi. Hamzah menyatakan pencalonannya merupakan ikhtiar untuk membawa Unila menjadi lebih baik serta berharap proses pemilihan rektor berjalan damai.

Hamzah bukan figur baru di lingkungan Unila. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Hukum Unila pada 1995, sebelum melanjutkan pendidikan Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Indonesia masing-masing pada 2003 dan 2010.

Dengan konsentrasi Hukum Perdata Ekonomi dan Bisnis, ia kemudian kembali mengabdi sebagai dosen di Fakultas Hukum Unila hingga mencapai jabatan akademik profesor.

Berdasarkan profil resmi SPI Unila, Hamzah lahir di Kotabumi, Lampung, pada 20 Mei 1969. Ia juga memperoleh sertifikasi Professional Internal Auditor (PIA) pada 2023.

Fokus pada Tata Kelola dan Pengendalian Internal

Hamzah dilantik sebagai Ketua SPI Unila bersama jajaran pengurus pada 8 Juni 2023. Sebelumnya, melalui Keputusan Rektor Nomor 1453/UN26/KP/2023, ia ditempatkan sebagai anggota bidang hukum SPI.

SPI merupakan unsur pengawasan internal yang berperan dalam mendukung penerapan tata kelola perguruan tinggi. Laman resmi SPI Unila mencantumkan sejumlah prinsip, antara lain transparansi, kemandirian, akuntabilitas, kewajaran, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Hamzah juga memiliki rekam publikasi akademik yang berkaitan dengan hukum, tata kelola, dan pencegahan korupsi.

Pada 2020, ia menulis artikel ilmiah berjudul Civil Law Agreement and Its Implication on Regulation for Prevention of Corruption within Covid-19 Pandemic. Tulisan tersebut membahas hubungan hukum perjanjian dan prinsip itikad baik dalam pengadaan barang dan jasa dengan upaya pencegahan korupsi.

Selain itu, kajian akademiknya mencakup hukum persaingan usaha, perlindungan konsumen, hukum adat, perlindungan nasabah, jasa konstruksi, teknologi finansial, serta hukum perjanjian.

Pada Mei 2026, Hamzah juga menerbitkan tulisan mengenai persoalan hak guna usaha (HGU) dan klaim kepemilikan lahan oleh korporasi perkebunan. Dalam kajian tersebut, ia membahas hubungan antara penguasaan negara atas tanah, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, fungsi sosial tanah, dan keberadaan masyarakat hukum adat.

Pernah Maju dalam Pilrek Sebelumnya

Pencalonan Hamzah bukan kali pertama. Pada pemilihan rektor periode 2023–2027, ia juga pernah mendaftarkan diri sebagai bakal calon rektor Unila.

Saat itu, ia mengusung visi menjadikan Unila sebagai perguruan tinggi yang bermartabat, berkarakter, unggul, berdaya saing, bernalar kritis, merdeka, dan memiliki jejaring nasional maupun global dengan tetap berpijak pada kearifan lokal.

Gagasan tersebut mencakup penguatan integritas, penerapan good university governance, pengembangan tridarma perguruan tinggi, kolaborasi riset dengan dunia usaha dan dunia industri, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta cita-cita membawa Unila menuju Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH).

Dalam pencalonan periode 2027–2031, sejumlah gagasan tersebut kembali relevan, terutama terkait penguatan sistem pengendalian internal dan peningkatan kontribusi perguruan tinggi bagi masyarakat.

Dorong Unila Berperan bagi Masyarakat Lampung

Gagasan Hamzah juga menempatkan perguruan tinggi sebagai problem solver atau pemecah persoalan masyarakat.

Menurut perspektif yang tercermin dalam sejumlah kajian akademiknya, ilmu hukum dan riset perguruan tinggi perlu memiliki keterkaitan dengan persoalan nyata, termasuk isu pertanahan, masyarakat adat, perlindungan konsumen, tata kelola ekonomi, dan pembangunan.

Konteks tersebut relevan dengan berbagai tantangan yang dihadapi Lampung, seperti persoalan agraria, pendidikan, kemiskinan, lingkungan, infrastruktur, dan perlindungan masyarakat.

Penguatan peran universitas diharapkan tidak hanya berorientasi pada pengembangan teori, tetapi juga mendorong hasil penelitian dan pengabdian yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Dalam konteks tata kelola, pengendalian internal tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan setelah terjadinya pelanggaran, tetapi juga pencegahan melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan konsisten terhadap aturan.

Laman resmi SPI Unila juga mencantumkan whistleblowing system sebagai salah satu mekanisme pengaduan internal terkait dugaan tindak pidana tertentu yang melibatkan pegawai maupun pihak lainnya.

Melalui tagline “Unila Berani”, Hamzah menawarkan gagasan penguatan integritas dan tata kelola kampus. Pelaksanaan gagasan tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari proses dan dinamika Pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031.

Bagi Unila, pemilihan rektor tidak hanya berkaitan dengan pergantian kepemimpinan, tetapi juga arah pengembangan institusi, penguatan tata kelola, peningkatan kualitas akademik, serta kontribusi perguruan tinggi terhadap masyarakat Lampung.