Dugaan Pelecehan dan Ancaman Pembunuhan, Gadis di Lampura Laporkan Atasan ke Polisi
Perempuan 18 tahun di Lampung Utara melaporkan atasannya ke polisi atas dugaan pelecehan seksual dan ancaman yang disebut terjadi berulang kali.
LAMPUNG UTARA — Seorang perempuan berusia 18 tahun berinisial HM, warga Desa Bumiratu, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, melaporkan atasannya berinisial MY ke polisi atas dugaan pelecehan seksual dan ancaman.
Laporan tersebut disampaikan HM bersama keluarganya ke Polres Lampung Utara pada Sabtu (3/10/2026).
HM diketahui bekerja sebagai pelayan di sebuah rumah makan di kawasan Kalimerah, Kotabumi Utara, selama sekitar dua bulan. Terlapor MY disebut merupakan atasannya sekaligus warga yang berasal dari desa yang sama dengan korban.
Menurut keterangan HM, dugaan pelecehan bermula setelah MY mengajaknya menjalin hubungan. HM mengaku menolak ajakan tersebut. Setelah penolakan itu, MY diduga melakukan tekanan dan ancaman secara berulang.
HM juga mengaku mendapat ancaman pembunuhan apabila tidak menuruti kemauan terlapor. Dugaan tindakan tersebut disebut terjadi berulang kali, baik di tempat kerja maupun di lokasi lain.
"Saya dipaksa dan diancam akan dibunuh kalau tidak mau. Saya takut," ujar HM saat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya.
Keluarga korban kemudian mengetahui kejadian tersebut setelah melihat perubahan perilaku HM. Ayah korban, AS, mengatakan putrinya yang sebelumnya periang menjadi lebih pendiam, sering mengurung diri, dan terlihat ketakutan setelah pulang bekerja.
Setelah mengetahui dugaan kejadian tersebut, keluarga membawa HM untuk menjalani pemeriksaan medis sekaligus melaporkan perkara itu ke Polres Lampung Utara.
Dalam laporan tersebut, keluarga korban turut menyerahkan surat keterangan hasil pemeriksaan medis atau visum et repertum sebagai salah satu dokumen pendukung.
Laporan resmi tercatat dengan Nomor B/X/2026 tertanggal 3 Oktober 2026.
Keluarga HM meminta kepolisian segera melakukan penyelidikan dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum. Mereka juga mengaku khawatir terlapor kembali mengancam korban maupun melakukan tindakan serupa terhadap orang lain.
Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih dalam penanganan dan proses penyelidikan aparat kepolisian.
RIKI PURNAMA











