Majelis Hakim Tawarkan Restorative Justice untuk Anshor Mu'min
Majelis hakim PN Jakarta Pusat menawarkan mekanisme restorative justice dalam perkara yang menjerat Anshor Mu'min. Pihak terdakwa menyatakan menerima tawaran tersebut dan membuka ruang dialog dengan Jusuf Hamka.
JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menawarkan mekanisme penyelesaian damai atau restorative justice (RJ) dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta penyebaran kabar bohong yang menjerat Anshor Mu'min.
Tawaran tersebut disampaikan majelis hakim sebelum agenda pembacaan eksepsi dalam sidang lanjutan yang digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Pihak Anshor menyambut positif tawaran tersebut. Terdakwa menyatakan menerima opsi RJ untuk ditindaklanjuti dalam persidangan berikutnya.
Dalam persidangan kali ini, Anshor juga mendapat pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor). Sebelumnya, Anshor didampingi tim kuasa hukum dari Lotus Law Firm & Companion.
Perwakilan LBH PP GP Ansor, Ali Idrus, membenarkan adanya tawaran RJ dari majelis hakim. Menurut dia, pihak terdakwa menerima tawaran tersebut dan siap membuka ruang dialog dengan pengusaha Jusuf Hamka.
“Tadi di ruang sidang, sebelum pembacaan eksepsi, majelis hakim secara terbuka menawarkan mekanisme restorative justice. Dari pihak terdakwa, kami menyambut baik dan menerima tawaran tersebut untuk dimatangkan pada sidang berikutnya,” kata Ali seusai persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Ali mengatakan peluang penyelesaian secara damai kini terbuka untuk dibicarakan oleh kedua belah pihak.
Dia menilai mekanisme RJ dapat menjadi ruang untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog dan musyawarah, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Pak Jusuf Hamka adalah tokoh nasional yang bijak dan selalu mengedepankan musyawarah. Ruang dialog kekeluargaan ini akan kami manfaatkan sebaik-baiknya agar persoalan tuntas tanpa mencederai iklim partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Ali juga menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan langkah Anshor yang sebelumnya bertindak sebagai pelapor atas dugaan korupsi dalam proyek jalan tol.
Anshor diketahui merupakan Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) sekaligus pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.
Dengan diterimanya tawaran RJ tersebut, kedua pihak mendapat kesempatan untuk menjajaki kemungkinan kesepakatan damai sebelum perkara berlanjut ke tahap pembuktian materi perkara.
REDAKSI











