GMBI Kawal Penyidikan Proyek Masjid Agung Mesuji

GMBI Provinsi Lampung menyatakan akan mengawal penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji. Polda Lampung telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, namun belum menetapkan tersangka.

GMBI Kawal Penyidikan Proyek Masjid Agung Mesuji
Foto: Istimewa

LAMPUNG SELATAN — Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Provinsi Lampung menyatakan akan mengawal proses penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji dengan nilai pagu anggaran Rp75 miliar.

Sikap tersebut disampaikan Ketua Wilter GMBI Provinsi Lampung sekaligus Direktur Naga Selatan, Heri Prasojo, menyikapi langkah Ditreskrimsus Polda Lampung yang meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Polda Lampung sebelumnya menyatakan menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan proyek, mulai dari perencanaan, proses pemilihan penyedia atau tender, hingga pelaksanaan pekerjaan. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Model A Nomor LP/A-24/IX/2026 tertanggal 7 September 2026.

"Kami mengapresiasi langkah Polda Lampung. Perkara ini harus didalami secara terang, profesional, dan bertanggung jawab karena menyangkut harta kekayaan negara yang diperuntukkan bagi sarana ibadah," kata Heri.

Heri mengatakan masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menarik kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai.

Menurut dia, pengawalan masyarakat bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Kami ingin memastikan semangat itu juga dijalankan di sini. GMBI hadir bukan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan memastikan pengawasan masyarakat berjalan dan informasi tersampaikan secara terbuka," ujarnya.

Heri mengatakan GMBI akan memantau perkembangan perkara tersebut bersama jajaran di kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Jika diperlukan, GMBI juga akan menyampaikan pandangan resmi kepada Kejaksaan Tinggi Lampung hingga Kejaksaan Agung RI.

Sementara itu, Polda Lampung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami rangkaian proyek, termasuk aspek teknis konstruksi.

Polda Lampung juga melibatkan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk memeriksa kondisi teknis pembangunan. Penghitungan kerugian negara juga masih harus dilakukan secara resmi melalui mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, nilai Rp75 miliar yang disebut sebagai pagu anggaran proyek belum dapat disebut sebagai kerugian negara. Besaran kerugian negara baru dapat dipastikan setelah dilakukan pemeriksaan dan penghitungan oleh lembaga yang berwenang.

Heri menegaskan GMBI tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

"Biarkan proses hukum berjalan adil dan menyeluruh. Jika terbukti ada pelanggaran, biarkan hukum yang menjatuhkan sanksi. Kami akan terus mengikuti perkembangan resminya dan mengajak masyarakat bersikap objektif," pungkasnya.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung dan Objek Wisata Religi Kabupaten Mesuji.