BPK Temukan Kelebihan Pembayaran BBM Rp65,8 Juta di DLH Tubaba
BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja BBM sebesar Rp65,88 juta pada DLH Tulang Bawang Barat tahun anggaran 2025. DLH menyebut uang tersebut telah dikembalikan ke Kas Daerah pada akhir Juli 2026.
TULANGBAWANG BARAT — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran belanja bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, sebesar Rp65.881.389 pada tahun anggaran 2025.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK dan berkaitan dengan pengelolaan serta pertanggungjawaban belanja BBM yang dinilai perlu diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan.
BPK meminta Kepala DLH Tubaba menginstruksikan pejabat terkait untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban penggunaan BBM.
Pejabat yang dimaksud yakni Plt Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 periode Januari-Oktober 2025 serta Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 periode November-Desember 2025.
Selain perbaikan administrasi, BPK merekomendasikan kelebihan pembayaran sebesar Rp65.881.389 tersebut disetorkan kembali ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Kepala DLH Tubaba Iwan Setiawan membenarkan adanya temuan tersebut. Ia mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya, uang kelebihan pembayaran telah dikembalikan pada akhir Juli 2026.
“Ya memang benar ada temuan BPK. Tapi informasi yang saya tahu uang itu sudah dikembalikan akhir Juli 2026,” kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Pengembalian Menjadi Tanggung Jawab PPK
Iwan mengatakan proses pengembalian temuan tersebut menjadi tanggung jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menangani kegiatan terkait.
“Terkait pengembalian itu yang bertanggung jawab ya PPK-nya, dalam hal ini Bu Made, karena yang menjadi temuan itu di bidang Bu Made,” ujarnya.
Namun, Iwan mengaku tidak mengetahui sumber dana yang digunakan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut.
“Soal dari mana dana untuk mengembalikan temuan BPK saya tidak tahu, karena Bu Made yang bertanggung jawab,” katanya.
Temuan tersebut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap belanja BBM mulai dari perencanaan, penggunaan hingga pertanggungjawaban.
Pengembalian kelebihan pembayaran ke Kas Daerah menjadi bagian penting dari tindak lanjut rekomendasi BPK. Namun, mekanisme pengembalian, sumber dana, serta pertanggungjawaban pejabat terkait tetap perlu dipastikan sesuai ketentuan.
DLH Tubaba juga perlu mengevaluasi pengelolaan BBM, khususnya pencatatan, bukti penggunaan, verifikasi pembayaran, dan pengawasan terhadap pejabat yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, temuan BPK sebesar Rp65,88 juta tidak hanya menyangkut pengembalian uang, tetapi juga perlu ditelusuri untuk memastikan penyebab terjadinya kelebihan pembayaran serta langkah perbaikan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.











