Eks Tapol Orde Baru Desak Menteri ESDM Tak Perpanjang PSPE Star Energy di Suoh-Sekincau

Mantan Tapol Orde Baru dan Aktivis ’98 Joni Fadly mendesak Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak memperpanjang PSPE PT Star Energy Geothermal di Suoh-Sekincau, Lampung Barat. Ia juga meminta aktivitas fisik di kawasan TNBBS dihentikan dan dugaan pelanggaran ditindaklanjuti.

Eks Tapol Orde Baru Desak Menteri ESDM Tak Perpanjang PSPE Star Energy di Suoh-Sekincau
Joni Fadly | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG — Mantan Tahanan Politik (Tapol) Orde Baru sekaligus Aktivis ’98, Joni Fadly, mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tidak memperpanjang Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi (PSPE) PT Star Energy Geothermal di wilayah Suoh-Sekincau, Kabupaten Lampung Barat.

Desakan tersebut disampaikan Joni di Bandar Lampung, Kamis (27/8/2026), menyusul berakhirnya masa berlaku PSPE perusahaan pada 20 Juni 2026.

Joni juga menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas pembangunan dan mobilisasi alat berat di dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) setelah masa berlaku PSPE berakhir.

"Ini bukan lagi sekadar perdebatan soal transisi energi, ini murni perbuatan melawan hukum. SK PSPE itu satu-satunya alas hak. Ketika izin itu mati pada 20 Juni lalu, maka pada detik itu juga seluruh aktivitas fisik wajib dihentikan," tegas Joni.

Menurut Joni, pemerintah perlu memastikan status legal seluruh aktivitas perusahaan setelah berakhirnya masa berlaku PSPE. Ia merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017.

Ia menilai aktivitas operasional maupun konstruksi setelah berakhirnya izin perlu dihentikan sampai terdapat kepastian hukum mengenai status kegiatan tersebut.

Joni juga meminta pemerintah mengevaluasi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perusahaan. Menurut dia, legalitas penggunaan kawasan hutan perlu dipastikan tetap memiliki dasar hukum setelah izin utama berakhir.

Selain persoalan legalitas, Joni menyoroti dampak aktivitas proyek terhadap masyarakat di sekitar wilayah Suoh-Sekincau.

Ia menyebut warga di wilayah Ring 1, khususnya Kecamatan Way Tenong, Air Hitam, dan Bandar Negeri Suoh, banyak menggantungkan perekonomian pada lahan pertanian dan perkebunan kopi.

Seorang warga Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku aktivitas pembangunan masih berlangsung di sekitar kawasan tersebut.

"Sampai detik ini, kami warga belum merasakan manfaat dari hadirnya Star Energy di Lampung Barat. Yang kami rasakan setiap hari hanya debu, jalan rusak, ancaman ISPA, hingga kerusakan fisik pada rumah warga akibat lalu lalang aktivitas proyek," ujar warga tersebut.

Warga itu juga menyoroti minimnya penyerapan tenaga kerja lokal dan keterlibatan pelaku usaha masyarakat sekitar dalam aktivitas proyek.

Menurut dia, sekitar 90 persen pekerjaan, termasuk suplai material dan kebutuhan operasional, dinilai belum banyak melibatkan potensi ekonomi masyarakat lokal.

Ia juga menyinggung hibah sekitar Rp8 miliar untuk akses jalan Mutaralam-Srimenanti yang disebut merupakan jalan kabupaten.

"Serapan tenaga kerja juga sangat minim. Seleksi rekrutmen sudah dilakukan, tapi sampai sekarang warga yang melamar belum ada yang mulai bekerja," katanya.

Minta Pemerintah Buka Proses Secara Transparan

Joni meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kemungkinan berakhirnya PSPE Star Energy. Menurut dia, pemerintah tetap dapat membuka peluang investasi melalui mekanisme sesuai ketentuan apabila wilayah tersebut kembali menjadi objek pengelolaan negara.

"Warga Lampung Barat tidak perlu khawatir kalau PSPE Star Energy ini tidak diperpanjang. Secara aturan hukum, kalau izin PSPE habis dan wilayah dikembalikan ke negara, maka wilayah itu mesti dilelang ulang," ujarnya.

Ia berharap apabila nantinya terdapat investor baru, perusahaan yang masuk dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat setempat, termasuk melalui penyerapan tenaga kerja dan keterlibatan pengusaha lokal.

"Siapapun pemenang lelangnya nanti, syaratnya mutlak: korporasi yang masuk wajib taat aturan hukum, wajib memberdayakan tenaga kerja dan pengusaha lokal, dan sebagai tamu, mereka harus menghormati warga lokal Lampung Barat," kata Joni.

Joni selanjutnya mendesak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) turun ke lapangan untuk memeriksa dugaan aktivitas fisik di dalam kawasan TNBBS.

Ia juga meminta Kementerian ESDM membuka informasi mengenai status PSPE Star Energy dan proses perpanjangan izin secara transparan.

"Kami yang pernah melawan rezim otoriter tidak akan diam melihat hukum diinjak-injak oleh kepentingan korporasi di atas tanah rakyat," pungkasnya.