ATR/BPN Kebut Sertifikasi Tanah Wakaf
Kementerian ATR/BPN mempercepat sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan. Hingga Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf telah bersertifikat.
JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Indonesia guna memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset yang digunakan untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Program tersebut digencarkan di bawah arahan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Pemerintah menargetkan seluruh tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat dapat diselesaikan melalui program percepatan hingga 2028.
Tanah wakaf selama ini banyak dimanfaatkan masyarakat untuk masjid, musala, pesantren, madrasah, hingga tempat pemakaman. Namun, aset tersebut masih menghadapi tantangan berupa persoalan legalitas, potensi sengketa, serta risiko tumpang tindih kepemilikan.
Sertifikat tanah wakaf menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus memastikan aset digunakan sesuai dengan tujuan wakaf.
Masjid Berdiri Sejak 1972 Baru Bersertifikat
Manfaat program sertifikasi tersebut dirasakan Andi Mulyadi, pembina Masjid Muhajirin Makassar.
Masjid yang telah berdiri sejak 1972 itu baru memperoleh sertifikat tanah wakaf pada 2026 setelah lebih dari lima dekade digunakan untuk kegiatan keagamaan masyarakat.
“Saya sangat bersyukur. Bayangkan, masjid ini sudah berdiri sejak tahun 1972. Sudah beberapa kali berganti pengurus, tetapi baru tahun ini, alhamdulillah melalui terobosan Bapak Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, akhirnya memiliki sertipikat,” ujar Andi.
Menurutnya, sertifikat memberikan rasa aman bagi pengurus dan masyarakat dalam menjaga keberadaan masjid serta memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Hal serupa disampaikan Wakil Pimpinan MA DDI Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Andi Gusnaidah.
Ia mengatakan sertifikat tanah wakaf menjadi modal penting bagi sekolah untuk mengembangkan sarana dan prasarana, termasuk ketika mengakses pendanaan maupun bantuan.
“Kami berharap semoga program sertipikasi tanah wakaf terus berlanjut. Manfaatnya sangat besar bagi kami,” kata Andi Gusnaidah.
59 Persen Tanah Wakaf Sudah Bersertifikat
Hingga akhir Juli 2026, sekitar 59 persen tanah wakaf di Indonesia telah memiliki sertifikat.
Pemerintah terus mendorong penyelesaian sertifikasi melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi keagamaan, serta para nadzir.
Dalam sejumlah kunjungan kerja ke daerah, Kementerian ATR/BPN juga melakukan dialog dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi persoalan dan mempercepat legalisasi aset wakaf.
Sertifikasi diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan administrasi dan legalitas, tetapi juga memperkuat posisi nadzir dalam menjaga aset wakaf.
Dengan kepastian hukum, tanah wakaf diharapkan tetap terlindungi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan dari generasi ke generasi.
REDAKSI











