Selama Ramadan Bupati Pandeglang Larang Rumah Makan Buka Siang Hari

PANDEGLANG - Agar pelaksanaan puasa khusu selama Ramadan, Pemda Pandeglang, Banten, segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati larangan rumah makan buka di siang hari.
"Setiap tahun kita keluarkan SE bupati tentang larangan tersebut, ini harus dipatuhi untuk semuanya baik muslim maupun non muslim,"kata Bupati Pandeglang Irna Narulita pada kesempatan pengajian rutin di pendopo pandeglang, Jumat (19/03).
Dikatakan Irna, SE ini dibuat selain membuat ibadah lebih khusu dibulan Ramadan, juga sebagai wujud kita menghargai datangnya bulan suci Ramadan yang penuh keberkahan. "Semoga ibadah kita di bulan Ramadan tahun ini bisa lebih baik dari tahun lalu," ungkapnya.
"ASN harus berikan contoh baik dalam pelaksanaan ibadah puasa dibulan Ramadan, jangan sampai ada oknum ASN yang tidak menghargai jalannya ibadah puasa dibulan Ramadan,"sambungnya.
KH Endin dalam tausiahnya mengatakan, melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan sebuah kewajiban bagi setiap muslim yang sudah balig. "Jika ada anak kita yang masih kecil sudah berpuasa, kita beri penghargaan agar semangat melaksanakan ibadah puasa," katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, syarat wajib puasa itu diantaranya Muslim, Balig (mencapai umur dewasa), Berakal sehat, Sehat jasmani dan rohani, Suci dari haid dan nifas. "Makadari itu saya berharap jangan sampai ada oknum Asn yang nongkrong di warung nasi pada siang hari, ini contoh yang tidak baik," ungkapnya.
"Kami sangat sepakat dengan SE Bupati larangan untuk rumah makan buka disiang hari selama bulan Ramadan, mudah-mudahan kita bisa saling menghargai satu sama lainnya demi kekhusuan berpuasa," sambungnya.