Sejak 2022, Program PTSL Pekon Lintik Pesisir Barat tak Ada Kejelasan

PESISIR BARAT-Masyarakat Pekon (Desa) Lintik, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mempertanyakan realisasi pembuatan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 lalu yang hingga kini belum ada kejelasan.
Peratin (Kepala Desa) Lintik, Azwar ketika dikonfirmasi, Senin (3-6-2024) mengatakan, pengajuan pembuatan sertifikat tanah yang diajukan ke melalui program PTSL Tahun 2022 sebanyak 30 bidang dan perbaikan sertifikat ke Kantor Pertanahan Pesisir Barat hingga kini masih belum bisa direalisasikan.
"Sudah capek kami mempertanyakan ke Kantor Pertanahan Pesisir Barat, tetapi hasilnya tetap nol," ucap Azwar.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Pesisir Barat, Nanang Setiawan, saat dimintai tanggapan terkait ihwal dimaksud melalui aplikasi pesan singkat What'sApp miliknya mengatakan, pihaknya akan segera melakukan kroscek terkait permasalahan tersebut.
"Saya cek dulu dengan teman-teman ya Bro apa permasalahannya. Teman yang lama, karena 2022 saya belum disini (Pesisir Barat-red)," tulis Nanang.
Nanang juga menyebutkan akan segera mempelajari permasalahan tersebut, ketika disinggung terkait tindaklanjut dari keluhan masyarakat dimaksud. "Saya pelajari dulu permasalahan, untuk kita carikan solusi," tukasnya.