Proyek Rabat Beton DD Mangkrak, Inspektorat Lampung Utara: Alasan Kades Tak Dibenarkan

Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menemukan proyek rabat beton di Desa Beringin Jaya belum dikerjakan meski telah dianggarkan pada Dana Desa 2025. Pemeriksaan juga menemukan dokumen administrasi BUMDes belum dapat ditunjukkan.

Proyek Rabat Beton DD Mangkrak, Inspektorat Lampung Utara: Alasan Kades Tak Dibenarkan
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara menemukan proyek rabat beton yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Hulu Sungkai, belum menunjukkan kemajuan signifikan saat dilakukan pemeriksaan fisik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek yang direncanakan sepanjang 250 meter dengan lebar 3 meter dan ketebalan 0,12 meter tersebut belum dikerjakan. Di lokasi hanya ditemukan material berupa batu dan pasir.

Inspektur Pembantu Wilayah Hulu Sungkai, Munawir, membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan berdasarkan surat pernyataan kepala desa, keterlambatan pekerjaan disebabkan faktor cuaca dan kondisi medan yang curam.

Namun, menurut Munawir, alasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pekerjaan.

"Faktor cuaca dan kondisi medan seharusnya sudah diantisipasi sejak tahap perencanaan, bukan dijadikan alasan untuk membiarkan proyek mangkrak tanpa kemajuan berarti," kata Munawir saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (20/7/2026).

Inspektorat telah merekomendasikan agar pekerjaan fisik segera dilanjutkan dan diselesaikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta desain teknis yang telah ditetapkan.

Selain proyek fisik, pemeriksaan juga menemukan persoalan pada aspek administrasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Saat verifikasi dilakukan, tim Inspektorat menyatakan sejumlah dokumen pendukung belum dapat ditunjukkan oleh pemerintah desa.

Dokumen yang belum tersedia antara lain Surat Keputusan pembentukan BUMDes, proposal kegiatan, serta laporan pertanggungjawaban keuangan.

"Kami hanya mendapatkan keterangan lisan, namun bukti administrasi yang menjadi dasar sah pengelolaan dana tidak ada. Ini pelanggaran terhadap prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas keuangan desa," ujar Munawir.

Atas temuan tersebut, Inspektorat meminta pemerintah desa segera melengkapi dan menyerahkan seluruh dokumen administrasi BUMDes untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Inspektorat juga mengingatkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Beringin Jaya