Siltap Aparatur Desa Lampung Utara Aman
Pemkab Lampung Utara memastikan penyesuaian anggaran tidak mengurangi Siltap aparatur desa. Kepastian ini disampaikan setelah kepala desa menyuarakan kekhawatiran terkait perubahan pagu Dana Desa.
LAMPUNG UTARA — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memastikan penyesuaian anggaran tidak akan mengurangi Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur desa. Kepastian itu disampaikan untuk menjawab keresahan perangkat desa menyusul perubahan pagu Dana Desa dari pemerintah pusat.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lampung Utara, Mat Soleh, mengatakan Siltap aparatur desa tetap dibayarkan penuh dan tidak mengalami pengurangan.
“Dipastikan tidak ada pengurangan. Penghasilan tetap aparatur desa dari Januari hingga saat ini tetap dibayarkan utuh, tidak dikurangi sedikit pun,” kata Mat Soleh saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
Penyesuaian anggaran tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 64 Tahun 2026. Regulasi itu diterbitkan sebagai respons terhadap perubahan pagu Dana Desa yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut sebelumnya memicu kekhawatiran di kalangan perangkat desa. Puluhan kepala desa yang tergabung dalam Apdesi Merah Putih bahkan menyampaikan aspirasi dan meminta agar peraturan tersebut dikaji ulang pada 7 Agustus 2026.
Menanggapi aspirasi tersebut, Pemkab Lampung Utara membuka pembahasan bersama perwakilan desa. Pemerintah daerah menyebut terdapat dua hal yang menjadi dasar pembahasan, yakni APBD Perubahan yang telah ditetapkan serta kewajiban pemerintah menjaga hak aparatur desa.
“Kami telah melakukan kajian mendalam bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan BPKAD. Tujuannya satu: bagaimana melakukan efisiensi tanpa menyentuh kesejahteraan aparatur desa,” ujar Mat Soleh.
Pembahasan dilanjutkan pada Senin pagi melalui pertemuan daring dan tatap muka bersama perwakilan Apdesi serta kepala desa.
Dari hasil pembahasan tersebut, Pemkab Lampung Utara kembali menegaskan tidak ada pemotongan Siltap aparatur desa. Pemerintah berharap kepastian tersebut dapat menghilangkan kekhawatiran perangkat desa sehingga pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa tetap berjalan normal.
RIKI PURNAMA











