Proyek Jalan Kelurahan Gelam Kota Serang Diduga Banyak Penyimpangan

Proyek Jalan Kelurahan Gelam Kota Serang Diduga Banyak Penyimpangan
Proyek pembangunan jalan poros lingkungan Winong Ipik, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten

SERANG - Pembangunan jalan poros lingkungan Winong Ipik, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, Banten, diduga banyak terjadi penyimpangan.

Itu terungkap hasil investigasi yang dilakukan LSM KPK Nusantara DPD Banten.

“Banyak sekali kejanggalan dalam pekerjaan proyek tersebut. Mulai dari pengunaan material, agregat, dan alat berat (beskos) yang tidak sesuai," ungkap Roni S, anggota LSM KPK Nusantara DPD Banten, Jumat (05/06).

Selain itu, ungkap Roni, proyek itu juga diduga melanggar UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik karena tanpa adanya papan informasi dan juga bangunan tidak sesuai speek.

Roni juga menyampaikan, sepesifikasi, kualitas dan kuantitas penggunaan material diragukan. Disamping itu, pengunaan setum yang menggunakan beebwolles ukuran tonasenya juga di luar spek.

“Beebwolles yang di gunakan ini untuk jalan setapak untuk pemadatan saja, bukan untuk jalan poros,” kata Roni.

Seorang pengawas lapangan dilokasi proyek, Dona menjelaskan, bahwasanya ini proyek PT Bina Marga PU Kota Serang. Dirinya hanya menjalankan apa yang diperintah pimpinannya.

“Saya di sini sama seperti yang lain hanya pekerja bukan pemborong,” ungkapnya.