Polsek Kebun Jeruk Bekuk Perampok Toko Waralaba

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk berhasil meringkus 2 pelaku perampokan yang terjadi di sebuah toko waralaba di jalan Panjang, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Jumat (18/09) kemarin.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R Sigit Kumono membenarkan penangkapan itu.
“Dua orang pelaku berinisial DI (28) dan SB (28) saat melakukan aksinya menakut-nakuti dan melukai korbannya dengan sebuah senjata air soft gun jenis revolver " ujar Sigit, Sabtu (19/09).
Sigit memaparkan, pelaku DI menodongkan air soft gun ke arah saksi Aan Hairullah, karyawan toko, dan sempat memukulkan senjata tersebut ke kepala saksi sambil pelaku berteriak “Tiarap .. tiarap.“
Pada saat bersamaan, penjaga toko lain yang sedang menyapu lantai Difa Apriman juga diancam dengan todongan senjata tersebut, serta di pukulkan ke kepalanya dan menyuruh tiarap.
Pelaku lainnya, SB, lalu menuju meja kasir dan berhasil mengambil barang berupa uang dan HP milik saksi Aan Hairullah.
“Setelah berhasil mengambil barang hasil curiannya, kedua pelaku berusaha kabur dan akibat kejadian itu saksi berusaha mengejar dan meneriaki para pelaku, setelah saksi berhasil mengejar kemudian menarik kedua pelaku hingga terjatuh,” ujarnya
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Yudi Adiansyah menambahkan saat pelaku hendak melarikan diri dengan barang hasil rampasan tersebut di Saat bersamaan Unit Buser yang sedang melaksanakan patroli kring wilayah mengetahui kejadian tersebut dan bersama dengan warga berhasil mengamankan para pelaku.
“Saat ditangkap dan digeledah pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp159ribu, 1 klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 butir peluru air soft gun,’ ungkap Yudi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta dan 1 unit handphone jenis vivo y50
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 365 KUHPidana tentang Pencuri an dengan Kekerasan dan ancaman hukumnya maksimal 9 tahun penjara