Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati

JAKARTA – A. Alfin Andrian (24), tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber disangkakan dengan pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman mati atau sumur hidup dan minimal 20 tahun penjara.
Itu disampaikan langsung Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, melalui konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/09).
Dalam keterangannya, Argo menegaskan keseriusan Polri dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Polisi serius dalam menangani kasus tersebut dapat dibuktikan dengan Polisi telah menangkap pelaku, mengamankan barang bukti dan sudah melakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkapnya.
Dia menjelaskan tahapan yang telah dilakukan oleh Polri terhadap kasus tersebut.
“Bahwa sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi mulai dari keluarga, saksi di TKP dan panitia. Kemudian setelah mendapatkan hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan sudah menaikkan menjadi penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim,” jelasnya.
Argo juga menegaskan sampai dengan saat ini tersangka AA masih didalam penahanan. hal tersbeut disampaikan guna menepis isu yang beredar di media sosial. Tentunya dengan proses penyidikan terdapat beberapa isu yang berkembang misalnya beredar dimedia sosial bahwa tersangka sudah dibebaskan oleh penyidik, kami sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Jadi sampai saat ini tersangka AA masih dilakukan penahanan dan didalam sel Polresta Bandar Lampung dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik dan penyidik juga mengagendakan rekonstruksi. Pada prinsipnya polisi serius dan akan segera menyelesaikan perkara ini ke Kejaksaan,” tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.