Oknum Kakam Pelaku Dugaan Penyimpangan APBKampung Dilimpahkan ke Kejaksaan

TULANGBAWANG - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tulangbawang, Lampung melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (BB) dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja (APBKampung) ke kantor Kejaksaan Negeri Menggala, Rabu (20/01).
"Ya, kemarin siang, tersangka dan BB dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (21/01).
Lanjutnya, pelimpahan ini dilakukan karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh pihak kejaksaan sesuai dengan surat nomor : B-3030/L.8.18/Fd.1/12/2020, tanggal 23 Desember 2020.
Tersangka dalam kasus ini adalah BN (54), oknum Kepala Kampung (Kakam) Sidomukti, Gedungaji Baru, Tulangbawang.
Sandy menjelaskan, oknum kakam tersebut pada 2015 dan 2016 dalam mengelola dana desa yang dituangkan dalam peraturan kampung tentang APBKampung, dikelola seluruhnya oleh dia tanpa melibatkan aparatur kampung.
Selain itu ada dana desa/kampung (DD/K) dan alokasi dana desa/kampung (ADD/K) sebesar Rp 141.631.000 dipakai oleh dia sesuai dengan surat pernyataan yang dibuatnya tertanggal 23 Mei 2016 dan tidak ada laporan pertanggungjawaban.
Serta terdapat pula barang inventaris milik kampung berupa genset, laptop dan proyektor tidak diserahkan oleh oknum kepala kampung kepada pihak kampung sampai sekarang.
"Hasil audit keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Tulangbawang, akibat perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepala kampung ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp380.335.935,76," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Sub Pasal 3 lebih Sub Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar.