Buay Bulan Bersatu Tuntut Hak, Pemkab Tubaba Siapkan Mediasi

Masyarakat yang tergabung dalam Buay Bulan Bersatu menggelar aksi damai di Kantor Pemkab Tulangbawang Barat. Mereka menuntut penyelesaian persoalan HGU, CSR, dan sejumlah hak masyarakat terkait pengelolaan lahan PTPN I Regional 7.

Buay Bulan Bersatu Tuntut Hak, Pemkab Tubaba Siapkan Mediasi
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT — Masyarakat yang tergabung dalam Buay Bulan Bersatu menggelar aksi damai di halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Rabu (12/8/2026).

Massa menyampaikan sejumlah tuntutan terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU), tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PTPN I Regional 7, serta hak masyarakat yang dinilai belum diselesaikan perusahaan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah menyatakan Pemkab Tubaba akan ikut memfasilitasi penyelesaian persoalan yang disampaikan masyarakat.

“Kita sudah sampaikan melalui beberapa perwakilan dari masyarakat Buay Bulan bahwa kita akan turut memperjuangkan hak-hak mereka,” kata Nadirsyah.

Pemkab Tubaba, lanjut dia, akan menjadwalkan pertemuan yang melibatkan masyarakat dan pihak perusahaan. Pemerintah daerah masih menunggu konfirmasi perusahaan mengenai waktu pelaksanaan pertemuan.

Pertemuan tersebut rencananya juga melibatkan Polres Tubaba, Badan Pertanahan Nasional (BPN), perusahaan, dan sejumlah pihak terkait.

“Yang jelas mereka memiliki hak-hak yang perlu mereka selesaikan. Pada pertemuan ini nanti ada pihak-pihak yang akan duduk bersama dari Polres Tubaba, pihak perusahaan, BPN dan unsur-unsur lainnya,” ujarnya.

Nadirsyah mengatakan penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan proses karena pemerintah harus mempertemukan seluruh pihak untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

Menurutnya, Pemkab Tubaba akan mengambil posisi sebagai penengah dengan tetap memperhatikan kepentingan perusahaan dan hak masyarakat.

“Selaku pemerintah daerah kita juga harus berimbang, dimana antara hak perusahaan dan hak-hak masyarakat yang harus kita bela. Pemerintah daerah harus berada di tengah menjadi penyeimbang dalam menjaga keberlanjutan usaha dan menjaga hak-hak masyarakat,” katanya.

Nadirsyah juga meminta masyarakat tetap menjaga ketertiban selama proses penyelesaian berlangsung. Ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak dilakukan dengan tindakan anarkis.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar dalam penyelesaian masalah ini jangan sampai kita tercoreng dengan hal-hal yang dapat masuk ranah pidana,” tegasnya.

Terkait status pengelolaan lahan, Nadirsyah menyebut hak perusahaan masih berlangsung hingga Desember 2028.

“Karena sampai dengan Desember 2028 itu masih haknya perusahaan untuk mengelola. Itu yang harus kita garis bawahi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan surat pengajuan perpanjangan HGU dari perusahaan belum masuk kepada Pemkab Tubaba. Karena itu, pemerintah meminta masyarakat tetap menempuh jalur dialog dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan mendorong Pemkab Tubaba segera memfasilitasi pembicaraan antara masyarakat dan pihak perusahaan, khususnya terkait persoalan CSR.

“Tugas kami dari Polres Tubaba hanya menekankan kepada pemerintah daerah agar mendesak supaya segera melakukan pembicaraan, difasilitasi antara pihak perusahaan dan masyarakat Buay Bulan Bersatu,” kata Himmawan.

Ia menegaskan bentuk dan mekanisme penyelesaian persoalan tersebut perlu dibahas serta disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

“Tentunya kita serahkan kepada Pemda, pola kesepakatannya seperti apa, pelaksanaannya bagaimana. Yang jelas dikembalikan kepada kesepakatan bersama nantinya,” pungkasnya.

Pemkab Tubaba berharap pertemuan antara masyarakat dan perusahaan dapat segera terlaksana sehingga persoalan HGU, CSR, dan tuntutan hak masyarakat dapat dibahas secara terbuka serta menghasilkan penyelesaian sesuai ketentuan hukum.