LSM PRO RAKYAT: Perbaikan Jalan Way Muli-Rajabasa Jangan Tunggu Bencana
LSM PRO RAKYAT mendesak Pemprov Lampung segera memperbaiki dan melebarkan ruas jalan Way Muli–Rajabasa di Lampung Selatan. Selain menjadi akses ekonomi warga pesisir, ruas tersebut dinilai strategis untuk mendukung evakuasi jika terjadi bencana tsunami.
BANDAR LAMPUNG — Kerusakan dan kondisi badan jalan yang sempit di ruas Way Muli–Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan, mendapat sorotan LSM PRO RAKYAT.
Ruas jalan yang disebut sebagai jalan provinsi tersebut dinilai tidak hanya berkaitan dengan persoalan infrastruktur dan aktivitas ekonomi warga, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat serta kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana tsunami di pesisir selatan Lampung.
Ketua Umum LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. mengatakan pemerintah tidak boleh menunggu bencana terjadi untuk membenahi infrastruktur yang sejak sekarang dibutuhkan masyarakat.
"Jalan Way Muli–Rajabasa ini bukan jalan biasa. Ini merupakan jalur utama masyarakat pesisir sekaligus memiliki arti penting apabila sewaktu-waktu terjadi peristiwa bencana di wilayah pesisir selatan Lampung," kata Aqrobin di Gedung DPRD Provinsi Lampung, Jumat (14/8/2026).
Menurut dia, kondisi jalan yang sempit membuat kendaraan di sejumlah titik harus saling mengalah. Situasi tersebut dinilai berpotensi semakin berbahaya apabila terjadi keadaan darurat dan warga harus melakukan evakuasi secara bersamaan.
Aqrobin meminta Pemprov Lampung melakukan inventarisasi, perbaikan hingga peningkatan kapasitas jalan, termasuk mempertimbangkan pelebaran ruas yang menjadi akses masyarakat di Kecamatan Rajabasa.
"Kalau hari ini saja kendaraan harus mengalah satu sama lain, bagaimana kalau terjadi keadaan darurat dan masyarakat harus bergerak dalam jumlah besar?" ujarnya.
Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT Johan Alamsyah menilai pembangunan jalan di kawasan pesisir selatan Lampung perlu dilihat dari perspektif mitigasi bencana.
Menurut Johan, jalan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi dan penggerak ekonomi, tetapi juga dapat menjadi bagian penting dari sistem kesiapsiagaan dan evakuasi masyarakat di kawasan rawan bencana.
"Pemerintah Provinsi Lampung jangan melihat jalan hanya dari sisi lalu lintas dan ekonomi. Ruas jalan di kawasan pesisir selatan Lampung memiliki potensi besar ancaman tsunami, aspek keselamatan dan akses evakuasi harus menjadi bagian dari perencanaan pembangunan," kata Johan.
Johan merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Ia menyebut mitigasi bencana diarahkan untuk mengurangi risiko bagi masyarakat di kawasan rawan bencana, termasuk melalui pembangunan infrastruktur.
Ia juga menyinggung ketentuan mengenai penyelamatan dan evakuasi masyarakat sebagai bagian dari penanggulangan bencana pada kondisi tanggap darurat.
"Artinya, kesiapan infrastruktur tidak bisa dipandang sebelah mata. Jalan yang menjadi akses masyarakat dan berpotensi digunakan untuk evakuasi harus diperhitungkan dalam kebijakan mitigasi bencana," ujarnya.
Selain itu, Johan menyebut Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2022, mengatur kewenangan pemerintah daerah provinsi dalam penyelenggaraan jalan provinsi.
Menurutnya, penyelenggaraan jalan mencakup aspek pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan, termasuk pemeliharaan serta pemeriksaan jalan secara berkala untuk mempertahankan tingkat pelayanan sesuai standar yang berlaku.
LSM PRO RAKYAT kemudian mendesak Pemprov Lampung tidak menunda penanganan ruas Way Muli–Rajabasa.
"Kalau jalan ini memang menjadi jalan provinsi, maka kewajiban penyelenggaraannya jelas. Jangan sampai anggaran pembangunan jalan hanya mengejar proyek baru, sementara jalan pesisir yang sudah menjadi jalur utama evakuasi masyarakat dibiarkan rusak dan sempit," tegas Johan.
Ia juga meminta DPRD Provinsi Lampung ikut mengawasi dan mendorong agar penanganan ruas jalan tersebut masuk dalam prioritas pembangunan daerah.
LSM PRO RAKYAT menilai peningkatan jalan di kawasan tersebut harus mempertimbangkan lebih dari sekadar kelancaran lalu lintas. Faktor akses evakuasi, konektivitas antardesa, pelayanan publik, distribusi barang, aktivitas ekonomi dan keselamatan warga juga perlu menjadi pertimbangan.
"Jalan Way Muli–Rajabasa harus dipandang sebagai infrastruktur strategis masyarakat pesisir Lampung Selatan. Perbaiki, lebarkan, dan siapkan sebagai infrastruktur yang tangguh menghadapi kondisi kedaruratan," kata Aqrobin.
REDAKSI











