Pembangunan SMAN 2 Bukit Kemuning 6,4 M Diduga Dimonopoli Diknas Provinsi

Pembangunan USB SMAN 2 Bukit Kemuning senilai lebih dari Rp6,4 miliar disorot setelah muncul dugaan pengelolaan proyek tidak sepenuhnya dilakukan sekolah. Dinas Pendidikan Lampung memastikan proyek berjalan sesuai aturan dan mekanisme swakelola.

Pembangunan SMAN 2 Bukit Kemuning 6,4 M Diduga Dimonopoli Diknas Provinsi
Foto: Ilustrasi/Istimewa

LAMPUNG UTARA — Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 2 Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, senilai lebih dari Rp6,4 miliar menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaannya.

Proyek yang secara administratif disebut menggunakan sistem swakelola tersebut diduga tidak sepenuhnya dikelola oleh pihak sekolah. Sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut pengendalian pekerjaan diduga berasal dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Menurut sumber, pihak sekolah disebut tidak memiliki keleluasaan dalam menentukan sejumlah aspek pekerjaan, mulai dari perencanaan hingga penentuan tenaga kerja.

“Mulai dari tahapan perencanaan, penentuan siapa yang bekerja, hingga pengadaan tenaga kerja, semuanya sudah diatur dan dimonopoli dari Diknas Provinsi. Pihak sekolah sama sekali tidak memiliki kebebasan untuk menentukan langkah,” ujar sumber tersebut.

Sumber juga melontarkan tudingan lebih serius dengan menyebut proyek tersebut diduga dikendalikan oleh pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi secara independen. Pihak yang dituding juga belum memberikan tanggapan secara khusus mengenai tuduhan tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Americo membantah adanya persoalan dalam mekanisme pelaksanaan proyek tersebut. Ia menegaskan pembangunan USB SMAN 2 Bukit Kemuning telah dilaksanakan sesuai petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi apabila ada hal-hal yang menjadi masukan tentu akan kami sikapi dengan melakukan pengawasan dan monitoring di lapangan. Saya juga sudah memerintahkan Kacabdin untuk terus memantau perkembangan pekerjaan,” kata Thomas saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/8/2026).

Thomas menegaskan kegiatan tersebut memang menggunakan mekanisme swakelola.

Sebelumnya, proyek pembangunan USB SMAN 2 Bukit Kemuning juga mendapat sorotan terkait transparansi dan kualitas pekerjaan. Informasi yang dihimpun menyebut belum tersedia informasi yang memadai mengenai spesifikasi pekerjaan di lokasi.

Selain itu, terdapat pekerja yang disebut didominasi tenaga dari luar daerah dan diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat bekerja.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran miliaran rupiah tersebut.

Masyarakat berharap lembaga pengawas terkait melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, termasuk mekanisme swakelola, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, serta aspek keselamatan kerja.

Terlebih, proyek tersebut disebut mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Pemeriksaan di lapangan dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan keuangan negara.