LSM GEMPUR Soroti Dugaan Pengaturan Proyek Disperkim Lampung Utara

LSM GEMPUR Lampung Utara meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat menelusuri dugaan pengaturan proyek di Disperkim setelah muncul informasi material bangunan berada di lokasi sebelum proses pengadaan berlangsung.

LSM GEMPUR Soroti Dugaan Pengaturan Proyek Disperkim Lampung Utara
Foto: Riki Purnama/monologis.id

LAMPUNG UTARA — Ketua DPC LSM GEMPUR Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin, meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat menelusuri dugaan pengaturan paket proyek di lingkungan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Lampung Utara.

Sorotan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai material bangunan yang disebut telah berada di lokasi pekerjaan, sementara proses pengadaan atau tender proyek disebut baru akan berlangsung pada Agustus 2026.

Ahmad menilai kondisi tersebut perlu diklarifikasi karena berpotensi menimbulkan dugaan bahwa proyek telah diarahkan kepada pihak tertentu sebelum proses pengadaan resmi dimulai.

“Fakta bahwa bahan pekerjaan sudah terlihat menumpuk, padahal proses tender belum dimulai, adalah bukti nyata bahwa pemenangnya sudah ditentukan sebelum perlombaan dimulai. Ini adalah bentuk perampasan hak publik atas persaingan yang sehat dan transparan,” kata Ahmad, Kamis (6/8/2026).

Menurut dia, dugaan pengondisian proyek sejak awal perlu diperiksa secara menyeluruh. Ia meminta aparat penegak hukum menelusuri dokumen perencanaan, jadwal pengadaan, hingga keberadaan material di lokasi pekerjaan.

Ahmad juga mempertanyakan dasar penyiapan lokasi sebelum proses pengadaan resmi berlangsung. Ia meminta setiap dugaan transaksi atau pemberian imbalan terkait proyek dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh pihak berwenang.

“Kami sangat mempertanyakan: atas dasar apa lokasi sudah mulai disiapkan sebelum peraturan pengadaan ditetapkan? Apakah ada transaksi tersembunyi yang mengawalinya? Dugaan adanya imbalan uang sebagai jaminan perolehan proyek adalah tuduhan yang sangat berat dan wajib dibuktikan atau dibantah secara terbuka,” ujarnya.

GEMPUR juga meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut. Menurut Ahmad, pemeriksaan sejak awal diperlukan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.

“Jangan tunggu sampai ada OTT yang baru bergerak. Jika ada pejabat atau pihak yang memanfaatkan kedudukan untuk mengatur hasil lelang, biarkan hukum yang berbicara. Nama baik pemerintahan daerah sedang dipertaruhkan di sini,” katanya.

Selain itu, Ahmad meminta Plt. Kepala Dinas Perkim Lampung Utara, Dirgantara, S.T., M.T., memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi material dan aktivitas di lokasi proyek.

Ia juga mendorong agar informasi terkait proses pengadaan dapat diakses publik sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan.

“Transparansi bukan pemberian, melainkan hak rakyat. Jangan biarkan proyek rakyat menjadi lahan jatah-jatahan yang hanya diketahui oleh mereka yang berkuasa,” ujar Ahmad.

Hingga berita ini ditulis, tudingan mengenai adanya pengaturan pemenang proyek maupun dugaan transaksi untuk mengamankan paket pekerjaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak LSM dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Klarifikasi dari pihak Disperkim Lampung Utara dan pihak terkait lainnya diperlukan untuk memastikan kondisi sebenarnya.