ALAM BAKA Desak KPK Usut Kasus Lampung
ALAM BAKA, koalisi 20 LSM di Lampung, mendatangi KPK dan mendesak pengusutan sejumlah perkara yang dinilai mandek, termasuk dugaan korupsi di beberapa daerah serta fakta aliran dana politik dalam sidang kasus alkes Lampung Tengah.
JAKARTA — Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA), koalisi 20 lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Lampung, mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Kedatangan mereka untuk mendesak KPK mengambil alih dan mengusut sejumlah perkara yang dinilai mandek di Lampung selama lima tahun terakhir.
Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan berbagai persoalan tersebut di tingkat daerah. Namun, menurut dia, belum ada informasi konkret mengenai perkembangan penanganannya.
“Kami sudah menyampaikan aspirasi ini di tingkat daerah, tapi sampai hari ini tidak ada informasi konkret soal tindak lanjutnya. Karena itu kami datang langsung ke KPK,” kata Nopiyanto saat aksi.
ALAM BAKA menyoroti sedikitnya empat persoalan yang dinilai belum mendapat kejelasan penanganan hukum.
Pertama, sengketa dan dugaan penyimpangan pengelolaan lahan register di Kabupaten Way Kanan, meliputi Register 41, 42, 44, dan 46. Penanganan perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kedua, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus serta pengelolaan dana hibah di Kabupaten Lampung Timur.
Ketiga, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Pesawaran yang disebut belum menemukan titik terang meski aparat penegak hukum telah melakukan penggeledahan.
Keempat, dugaan keterlibatan suami bupati dalam proyek pembangunan jalan rabat beton senilai Rp3,3 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur.
Nopiyanto mengatakan Kejaksaan Negeri Lampung Timur telah menggeledah kantor dinas terkait sekitar dua bulan lalu. Namun, hingga kini, menurut dia, belum ada perkembangan perkara yang disampaikan kepada publik.
“Sudah digeledah, tapi hasilnya nihil. Tidak ada transparansi. Ini yang membuat kami curiga ada praktik pembiaran,” ujarnya.
Soroti Fakta Sidang Kasus Alkes
Selain perkara lama, ALAM BAKA mendesak KPK mendalami fakta yang muncul dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang menyeret Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
Ketua Presidium ALAM BAKA, Sudirman Dewa, menyoroti keterangan yang muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (31/7/2026).
Menurut dia, fakta persidangan mengenai dugaan aliran dana untuk kebutuhan kampanye Pilkada Lampung Tengah 2024 tidak seharusnya berhenti sebagai bagian dari catatan persidangan.
Nopiyanto menyebut terdapat dugaan transaksi ratusan juta rupiah yang disebut berkaitan dengan kebutuhan logistik kampanye. Ia meminta KPK menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
Sudirman juga menyoroti keterangan Ardito Wijaya dalam persidangan mengenai setoran masing-masing Rp200 juta kepada PDIP dan PKS terkait rekomendasi pencalonannya serta dana miliaran rupiah untuk pemenangan Pilkada Lampung Tengah 2024.
Menurut Sudirman, fakta tersebut perlu didalami untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pembiayaan politik dan dugaan hasil pengondisian proyek pemerintah daerah.
“Kalau benar ada pola dana kampanye yang bersumber dari uang-uang yang diduga hasil pengondisian proyek, ini bukan hanya soal Ardito Wijaya sebagai individu. Ini menyangkut mekanisme pembiayaan politik yang lebih luas,” katanya.
ALAM BAKA juga menyoroti pertanyaan majelis hakim terkait ketidaksinkronan keterangan sejumlah saksi berstatus terdakwa serta persoalan uang Rp500 juta yang disebut tidak diperintahkan untuk dikembalikan atau dilaporkan kepada KPK.
Minta KPK Ambil Alih Perkara
Atas sejumlah persoalan tersebut, ALAM BAKA meminta KPK melakukan supervisi terhadap seluruh kejaksaan negeri dan Kejaksaan Tinggi di Lampung.
Mereka juga meminta KPK mengambil alih penanganan perkara yang dinilai mangkrak dalam periode 2021-2026 serta mendalami dugaan aliran dana politik yang terungkap dalam persidangan kasus alkes Lampung Tengah.
“Kami ingin KPK memastikan tidak ada fakta persidangan yang dibiarkan menggantung tanpa pendalaman, apalagi yang menyangkut dugaan aliran dana politik,” kata Nopiyanto.
ALAM BAKA menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut apabila belum mendapat respons dari KPK.
“Kami akan terus turun ke jalan mendesak penegak hukum menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai undang-undang, sampai kesejahteraan rakyat dan keadilan benar-benar ditegakkan,” pungkasnya.
REDAKSI











