Pemprov Lampung Telusuri Aset 5 Hektare di Way Hui
Pemprov Lampung menelusuri status hukum lahan sekitar 5 hektare di Desa Way Hui, Lampung Selatan, yang sebelumnya tercatat sebagai aset daerah. Penelusuran dilakukan setelah ditemukan sertifikat HGB atas nama PT SIL di atas bidang tanah tersebut.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung menelusuri kembali status hukum dan administrasi lahan sekitar 5 hektare di Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang sebelumnya tercatat sebagai aset daerah.
Pembahasan aset tersebut dilakukan dalam rapat di Ruang Rapat Asisten Bidang Administrasi Umum Pemprov Lampung, Jumat (14/8/2026).
Penelusuran dilakukan untuk memastikan kepastian hukum sekaligus mengurai riwayat administrasi dan dokumen pertanahan atas lahan yang pernah dikuasai Pemprov Lampung tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dibahas dalam rapat, lahan tercatat sebagai aset Pemprov Lampung setelah diserahkan kembali oleh TVRI pada 2011. Pemerintah provinsi disebut menguasai secara fisik lahan tersebut hingga 2015.
Namun, pada 2015 terjadi penguasaan oleh pihak lain. Setelah itu, muncul proses penerbitan sertifikat melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Pemprov Lampung kemudian melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mempertahankan sekaligus memperjelas status lahan.
Dalam koordinasi tersebut, Pemprov Lampung memperoleh informasi bahwa sertifikat atas nama Rahudi belum diterbitkan. Atas saran Kantor Pertanahan, Pemprov Lampung mengirimkan surat melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Nomor 028/1987/11/2016 tertanggal 26 Agustus 2016 mengenai penghentian penerbitan sertifikat.
Pada 2021, Pemprov Lampung kembali mengajukan permohonan penerbitan sertifikat Hak Pakai atas bidang tanah tersebut kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, permohonan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan Nomor IP.02.05/623-18.01/VIII/2022 tertanggal 8 Agustus 2022 tentang pemberitahuan penutupan berkas.
Dalam surat tersebut diketahui terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas bidang tanah yang dimaksud, dengan pemegang hak tercatat atas nama PT SIL.
Dalam rapat terbaru, Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap warkah atau dokumen pertanahan terkait lahan tersebut.
Pengecekan diperlukan untuk menelusuri riwayat pemberkasan serta memastikan dasar dan proses administrasi yang pernah disampaikan kepada Kantor Pertanahan.
Pemprov Lampung menilai penelusuran dokumen menjadi langkah penting sebelum menentukan langkah penyelesaian atas status lahan tersebut.
Setelah proses penelusuran selesai, Pemprov Lampung akan menyiapkan langkah penyelesaian, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung mengamankan dan menertibkan aset daerah serta memastikan aset milik pemerintah memiliki kepastian administrasi dan hukum.
Pemprov Lampung berharap koordinasi dengan Kantor Pertanahan dan pihak terkait dapat mengungkap secara utuh riwayat serta status hak atas lahan tersebut sebagai dasar menentukan langkah hukum berikutnya.
REDAKSI











