Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek SPAM, gratifikasi, dan TPPU. Hakim juga menjatuhkan denda Rp750 juta serta uang pengganti Rp21 miliar.
BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona Kaligis, dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (22/7/2026).
Ketua Majelis Hakim Enan Sugianto menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), diganti dengan pidana kurungan selama 160 hari.
Hakim juga menghukum Dendi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21 miliar. Jika tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung yang sebelumnya menuntut Dendi dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp31 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut fee sebesar 20 persen dari proyek SPAM Kabupaten Pesawaran yang dikumpulkan melalui terdakwa lain, Zainal Fikri, merupakan atas perintah Dendi selaku Bupati Pesawaran saat itu. Praktik tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7 miliar.
Majelis hakim juga mengungkap pembangunan rumah pribadi Dendi di Jalan Bukit, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, senilai sekitar Rp4 miliar didanai dari fee proyek yang dihimpun Zainal Fikri. Selain itu, sejumlah aset yang dimiliki Dendi dinilai berasal dari gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Usai pembacaan putusan, Dendi tampak lebih banyak menundukkan kepala selama persidangan berlangsung.
Menanggapi putusan tersebut, baik tim penasihat hukum Dendi maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah menyita sejumlah aset milik Dendi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara. Aset tersebut terdiri atas delapan unit kendaraan, uang tunai lebih dari Rp2,27 miliar, 26 bidang tanah dan bangunan yang diduga menggunakan modus nominee, serta puluhan tas mewah. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai sekitar Rp45,27 miliar.
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0
YANTO SUSILO ANWAR Apr 12, 2020 0 4.1k
NOVAN ERSON Jul 9, 2026 0 412
REDAKSI Jul 3, 2026 0 172
RIKI PURNAMA Jul 17, 2026 0 127
NOVAN ERSON Jun 30, 2026 0 110

