Diskominfo Tubaba Adukan Pemberitaan ke Dewan Pers

Diskominfo Tulang Bawang Barat mengadukan sejumlah media siber ke Dewan Pers terkait pemberitaan dugaan kebocoran anggaran belanja internet. Pemkab menyoroti akurasi, keberimbangan, verifikasi, hingga hak jawab.

Diskominfo Tubaba Adukan Pemberitaan ke Dewan Pers
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG BARAT — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, mengadukan pemberitaan sejumlah media siber kepada Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran etika jurnalistik.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Kepala Diskominfo Tubaba Nomor 500.12/2288/II.15/TUBABA/2026 tertanggal 12 Agustus 2026 kepada Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers.

Pemberitaan yang dipersoalkan berjudul “Dua Tahun Belanja Internet Diskominfo Tubaba Terindikasi Kebocoran Anggaran” yang diterbitkan pada 24 Juli 2026.

Diskominfo Tubaba menilai pemberitaan tersebut mengandung sejumlah persoalan yang perlu dinilai Dewan Pers, antara lain menyangkut independensi, akurasi, keberimbangan, profesionalitas, pengujian informasi, serta pencampuran fakta dan opini.

Selain itu, Diskominfo mempersoalkan pelayanan hak jawab dan hak koreksi yang disebut belum ditayangkan oleh media terkait.

Menurut Diskominfo Tubaba, hak jawab merupakan bagian penting dalam praktik jurnalistik, khususnya ketika pemberitaan memuat informasi atau tudingan yang berkaitan dengan institusi pemerintah.

Karena itu, pemerintah daerah memilih membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers untuk memperoleh penilaian dan rekomendasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan etik jurnalistik.

Diskominfo juga meminta Dewan Pers menilai dugaan ketidaksesuaian pemberitaan dengan Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008.

Tak Ingin Batasi Pers

Diskominfo Tubaba menegaskan pengaduan tersebut bukan upaya membatasi kemerdekaan pers ataupun menghalangi fungsi kontrol sosial media.

Pemerintah daerah menyatakan sengketa pemberitaan diserahkan kepada mekanisme yang tersedia dalam ekosistem pers dengan tetap menghormati kewenangan Dewan Pers.

Diskominfo menilai kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Namun, kritik tersebut diharapkan disampaikan melalui pemberitaan yang akurat, terverifikasi, berimbang, dan profesional.

Pemkab Tubaba juga mendorong hubungan pemerintah dan media dibangun melalui keterbukaan informasi, kritik konstruktif, serta penghormatan terhadap prinsip kemerdekaan pers.

Pengaduan tersebut disebut sebagai langkah untuk mencari penyelesaian melalui mekanisme pers sekaligus menjaga hubungan yang sehat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan insan pers.