SMPN 6 Kotabumi Diduga Pungut Biaya Seragam
SMPN 6 Kotabumi Lampung Utara diduga memungut biaya seragam dan sampul rapor siswa baru. Dinas Pendidikan Lampung Utara akan menelusuri dugaan tersebut.
LAMPUNG UTARA — SMP Negeri 6 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, diduga memungut biaya seragam dan sampul buku rapor dari peserta didik baru kelas VII. Dugaan tersebut kini tengah dimintai klarifikasi oleh Dinas Pendidikan Lampung Utara.
Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara, Sahril, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dan akan menelusuri kebenarannya dengan meminta penjelasan kepada pihak sekolah.
“Baik, nanti kami coba konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah untuk memastikan kebenarannya. Mohon bersabar, sedang kita pelajari,” kata Sahril saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, informasi mengenai dugaan pungutan tersebut beredar di tengah masyarakat. Biaya yang disebut dibebankan kepada peserta didik baru antara lain untuk pengadaan seragam dan sampul buku rapor.
Upaya konfirmasi kepada Kepala SMPN 6 Kotabumi, Edi Azward, telah dilakukan melalui pesan singkat. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan meski pesan telah diterima dan terbaca.
Dugaan pungutan tersebut menjadi perhatian karena sekolah negeri memperoleh pembiayaan dari anggaran pemerintah. Setiap bentuk pungutan kepada peserta didik atau orang tua harus memiliki dasar dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung sebelumnya juga mengingatkan satuan pendidikan agar tidak membebankan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum kepada orang tua atau wali murid.
Pungutan untuk kebutuhan sekolah, termasuk seragam atau perlengkapan administrasi, perlu dipastikan terlebih dahulu dasar hukumnya serta mekanisme pembiayaannya. Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan maladministrasi pelayanan publik kepada Ombudsman apabila menemukan praktik yang tidak sesuai ketentuan.
Saat ini, Dinas Pendidikan Lampung Utara masih melakukan penelusuran untuk memastikan apakah pungutan yang dimaksud benar terjadi dan apakah terdapat dasar hukum yang melandasinya.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, termasuk mengevaluasi mekanisme pungutan dan penyelesaian terhadap dana yang telah dibayarkan orang tua siswa.
RIKI PURNAMA











