FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha
Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendukung RUU Ketenagakerjaan baru dan mendorong sistem hubungan industrial yang modern, adil, produktif, adaptif, serta berorientasi pada keberlanjutan perusahaan dan lapangan kerja.
JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendukung pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dukungan itu disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono dalam forum pemberian masukan RUU Ketenagakerjaan yang digelar pimpinan DPR RI bersama sekitar 30 federasi, konfederasi, dan serikat pekerja di ruang sidang Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Forum tersebut dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Saan Mustopa. Dari Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu hadir Arief Poyuono, Sekjen Gatot Sugihana, Ketua Harian Djusman Umar, serta sejumlah anggota federasi.
Arief mengatakan perubahan regulasi ketenagakerjaan diperlukan karena pola usaha, pelaku usaha, dan ekosistem ketenagakerjaan telah mengalami perubahan.
“Kami mendukung secara positif RUU Ketenagakerjaan ini, karena memang ekosistem dan pelaku usaha sudah mengalami perubahan. Maka aturannya pun harus berubah, dan semua berujung pada produktivitas serta kemajuan perekonomian nasional,” kata Arief.
Menurut dia, pembentukan RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum strategis untuk membangun sistem hubungan industrial Indonesia yang lebih modern, adil, produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan perlindungan pekerja harus tetap menjadi prinsip utama dalam regulasi baru. Namun, perlindungan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka keberlanjutan perusahaan dan lapangan kerja.
“Tidak cukup bagi hukum untuk menjamin bahwa pekerja terlindungi hari ini. Hukum juga harus memastikan bahwa pekerja memiliki kompetensi, produktivitas, dan kemampuan beradaptasi agar tetap memiliki pekerjaan yang layak di masa depan,” ujarnya.
Dorong Konsep Kemitraan Sosial
Arief juga menilai fleksibilitas bagi perusahaan harus diikuti tanggung jawab. Menurut dia, setiap fleksibilitas perlu disertai prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminasi, serta perlindungan terhadap hak dasar pekerja.
Karena itu, ia mendorong hubungan industrial Indonesia dibangun dengan konsep social partnership atau kemitraan sosial, bukan semata-mata berdasarkan pertentangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
Dalam konsep tersebut, negara berperan sebagai regulator sekaligus pelindung, pengusaha sebagai pencipta nilai dan lapangan kerja, sedangkan pekerja menjadi mitra produktif perusahaan.
Adapun serikat pekerja, kata Arief, memiliki peran sebagai institusi representasi dan pengawal kepentingan pekerja sekaligus keberlanjutan hubungan industrial.
Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kehadiran para pimpinan serikat buruh, federasi, dan konfederasi dalam forum tersebut.
“Saya selaku wakil rakyat menghargai, senang dan bangga atas hadirnya kawan-kawan di acara ini. Semoga semua niat baik kita bisa berujung baik juga,” kata Dasco.
Forum tersebut menjadi ruang bagi perwakilan serikat pekerja untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap penyusunan RUU Ketenagakerjaan. Berbagai masukan tersebut diterima pimpinan DPR sebagai bagian dari upaya membangun regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan ekosistem usaha.
REDAKSI











