FSP BUMN Bersatu : Mantan Kajari Surabaya Tanjung Perak Diduga Pernah Mau Memeras 6 Terdakwa Kasus Pengerukan Pelindo
FSP BUMN Bersatu menyoroti tuntutan terhadap enam terdakwa kasus pengerukan Pelindo yang dinilai belum mencerminkan keadilan. Organisasi tersebut juga mengungkap dugaan percobaan pemerasan oleh mantan Kajari Surabaya Tanjung Perak terhadap para terdakwa, yang disebut telah dilaporkan ke JAMWAS dan Jaksa Agung. FSP BUMN Bersatu meminta majelis hakim mengedepankan pembuktian yang objektif, termasuk terkait kerugian negara, aliran dana, dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa.
JAKARTA– Kelanjutan dari kasus perkara pengerukan yang melibatkan 6 terdakwa karyawan PT APBS akhirnya memasuki babak baru. Berdasarkan informasi yang diterima Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu) melalui Sekretaris Jenderalnya Gatot Sugihana bahwa 6 pekerja yang didakwa tersebut telah dibacakan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut umum pada sidang perkara tersebut di Surabaya kamis (06/08/2026).
“kami FSP BUMN menyayangkan ancaman hukuman yang dibacakan oleh hakim dalam persidangan yang melibatkan 6 karyawan PT APBS sebagai terdakwanya. Mereka masing masing telah menerima ancaman hukuman dari Jaksa Penuntut umum, mulai dari 2 hingga 4 tahun, dengan berbagai denda uang lainnya” ungkap Gatot Kepada Media secara tertulis pada Kamis (06/08/2026).
Perkara ini harus diuji melalui kerugian yang nyata, kewajaran harga, substansi penggunaan kapal sewa, konsolidasi korporasi, dan kesalahan individual—bukan sekadar melalui selisih angka dalam kontrak.
Persidangan perkara pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak memasuki tahap yang menentukan. Pada Rabu, 5 Agustus 2026, jaksa penuntut umum membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa dari lingkungan Pelindo dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya atau APBS.
Berdasarkan catatan pembacaan tuntutan yang diterima dari pihak yang mengikuti persidangan, Ardhy Wahyu Basuki dituntut tiga tahun penjara; Dwi Wahyu Setyawan dua tahun; Erna Hayu Handayani dua tahun; Made Yuni Christina tiga tahun; Hendiek Eko Setiantoro tiga tahun; dan Firmaniansyah empat tahun penjara.
Lima terdakwa pertama dituntut membayar denda Rp1 miliar. Firmaniansyah, selain dituntut empat tahun dan denda, juga dibebani uang pengganti sekitar Rp13 miliar, yang menurut catatan pihak pendamping merupakan selisih dari angka kerugian Rp83 miliar setelah dikurangi sekitar Rp70 miliar.
Jaksa Tidak Menemukan Aliran Dana
Ketiadaan aliran dana memang tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan tindak pidana korupsi. Undang-undang juga menjangkau perbuatan yang memperkaya orang lain atau korporasi. Namun, fakta tidak adanya penerimaan pribadi tetap sangat material untuk menilai motif, kesengajaan, konflik kepentingan, tujuan menguntungkan, bentuk penyertaan, dan dasar pembebanan uang pengganti kepada seseorang.
“terkait aliran dana ini sesuatu yang penting dalam membuktikan perilaku korupsi, yang bisa menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain. Dalam konteks ini 6 terdakwa tersebut tidak ditemukan aliran dana atau menerima manfaat dari kasus ini” lanjutnya.
Istilah istilah akuntansi yang beda persepsi dalam penegakan anti korupsi Perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa dalam istilah akuntansi, pendapatan tidak sama dengan laba. APBS mencatat pendapatan dari pekerjaan pengerukan, kemudian mengakui biaya langsung, biaya tidak langsung, pajak, risiko, dan beban lainnya. Selisihnya membentuk laba atau rugi. Selanjutnya, laporan APBS dikonsolidasikan secara berjenjang melalui Pelindo Marine Service, SPJM, hingga Pelindo sebagai holding.
Keterangan kelembagaan Pelindo kepada Majelis Hakim menyebut struktur konsolidasi tersebut sebagai Pelindo–SPJM–PMS–APBS. Keterangan yang sama menjelaskan bahwa transaksi dan saldo antarentitas dalam satu grup dieliminasi dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian. Artinya, pendapatan APBS dari Pelindo dan beban Pelindo kepada APBS tidak dapat dibaca dua kali seolah-olah menjadi pendapatan sekaligus kerugian bagi grup yang sama.
Namun, eliminasi konsolidasi juga tidak boleh diabaikan. Ia diperlukan untuk mencegah margin internal grup dihitung secara mekanis sebagai kerugian negara. Karena itu, angka Rp83,215 miliar tidak cukup hanya disebut sebagai “keuntungan APBS” atau selisih antara kontrak Pelindo–APBS dan kontrak APBS dengan pelaksana lapangan. Angka tersebut harus direkonstruksi melalui:
general ledger proyek, job-cost sheet, tagihan setiap termin, biaya kapal, bahan bakar, mobilisasi, survei, asuransi, pajak, biaya pendanaan, manajemen proyek, tanggung jawab mutu, serta aliran kas yang benar-benar keluar kepada pihak eksternal.
“Dalam term istilah akuntansi keuangan jangan sampai dipaksakan menjadi sebuah diksi perbuatan korupsi, terlebih istilah dan makna nya sangat berbeda” tambahnya
Terlebih Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah menggeser pembuktian kerugian negara dari sekadar potensi atau perkiraan menjadi kerugian yang nyata atau actual loss. Kerugian tersebut harus benar-benar terjadi dan mempunyai hubungan sebab-akibat dengan perbuatan yang didakwakan.
Kesan Memaksakan Tuntutan oleh Jaksa untuk Krimanalisasi
Menurut informasi pihak yang mengikuti persidangan, agenda pembacaan tuntutan sempat tertunda dan dilanjutkan kembali sekitar pukul 18.00. Majelis Hakim disebut mempertanyakan kesiapan jaksa karena waktu satu minggu sebelumnya telah diberikan, sementara dokumen tuntutan dikabarkan masih harus dikonfirmasi kepada kantor. Keterlambatan dokumen juga tidak otomatis membuktikan bahwa substansi tuntutan salah. Namun, keadaan seperti ini tetap menjadi pelajaran penting.
Surat tuntutan bukan sekadar dokumen administratif. Di dalamnya terdapat permintaan negara untuk merampas kemerdekaan seseorang, membebankan denda, melelang harta, mengenakan uang pengganti, dan mengubah masa depan keluarganya.
“Kondisi Memaksakan pembacaan tuntutan Nampak jelas dari informasi yang FSP BUMN Bersatu dapatkan, tentu ini menjadi pertanyaan besar dalam penegakan keadilan yang menimpa 6 terdakwa karyawan PT APBS” tuturnya
Karena itu, tuntutan harus sudah matang, konsisten, terverifikasi, dan tersedia secara layak bagi para terdakwa serta penasihat hukumnya. Pledoi yang dijadwalkan minggu berikutnya hanya dapat disusun secara efektif apabila pembela memperoleh dokumen tuntutan secara lengkap dan memiliki waktu yang memadai untuk menanggapinya.
KUHAP baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 berlaku sejak 2 Januari 2026 dan secara eksplisit membawa agenda penguatan hak tersangka, terdakwa, serta peran advokat. Semangat tersebut menuntut proses persidangan yang tidak hanya cepat, tetapi juga tertib, transparan, dan memberikan kesempatan pembelaan yang nyata.
Selain itu beredar informasi yang diterima FSP BUMN Bersatu melalui sekjend Gatot Sugihana, selain beberapa fakta diatas para terdakwa menguraikan percobaan untuk memeras mereka sebagai terdakwa oleh mantan Kajari Surabay Tanjung Perak. Hal ini dilakukan oleh Mantan Kajari Ricky Setiawan yang saat itu masih menjabat.
“para terdakwa secara terpisah membuka informasi kepada kami FSP BUMN Bersatu bahwa mantan Kajari disana, diduga telah mencoba lakukan pemerasan agar perkaranya tidak lanjut ke pengadilan untuk memberikan nilai uang sebesar 3 miliar, dan atas dasar ini kami telah laporkan dugaan ini kepada JAMWAS dan JAKSA AGUNG di kejagung” ungkap Gatot Kembali.
HAKIM JADI PENENTU PENEGAKAN KEADILAN
Dalam situasi seperti ini maka posisi hakim dalam sidang perkara ini menjadi penting guna menegakan keadilan dan kebenaran. Perkara ini akan memasuki pembacaan pledoi, kemudian putusan. Pada tahap ini, Majelis Hakim memegang tanggung jawab paling penting: memisahkan secara jernih antara pelanggaran administratif, risiko keputusan bisnis, kekurangan dokumentasi, pelanggaran kontraktual, dan tindak pidana korupsi.
“Pemberantasan korupsi harus tetap tegas. Tidak boleh ada perlindungan bagi suap, kickback, kolusi, konflik kepentingan, atau pembayaran tanpa prestasi. Dan semua ketegasan dari hakim tersebut tidak boleh menghilangkan ketelitian, prosedur yang benar” lanjutnya
Majelis Hakim tidak diminta membela para terdakwa. Majelis diminta membela hukum dari kemungkinan diterapkan secara berlebihan.
Bagi kami FSP BUMN Bersatu bahwa Keadilan dalam perkara ini harus menjawab enam pertanyaan mendasar:
1. Apakah benar terdapat kerugian Pelindo yang aktual?
2. Apakah nilai pekerjaan yang diterima sudah diperhitungkan?
3. Apakah margin intra-grup telah dipisahkan dari arus kas eksternal?
4. Apakah harga SAI dan Rukindo terbukti tidak wajar?
5. Apakah penggunaan kapal merupakan sewa alat produksi atau pengalihan seluruh pekerjaan?
6. Dan apakah kesalahan setiap terdakwa terbukti secara individual?
Apabila pertanyaan-pertanyaan itu belum terjawab secara sah dan meyakinkan, hukum tidak boleh menutup kekurangan pembuktian dengan asumsi.
“Sebab keadilan bukan diukur dari berapa banyak orang berhasil dituntut. Keadilan diukur dari keberanian menghukum orang yang terbukti bersalah—dan keberanian yang sama besarnya untuk tidak menghukum ketika unsur pidananya tidak terbukti” pungkasnya.
REDAKSI











