Mencuri di Rumah Kepala Kampung, Pemuda di Tulangbawang Nyaris Diamuk Massa

Mencuri di Rumah Kepala Kampung, Pemuda di Tulangbawang Nyaris Diamuk Massa
Foto: Istimewa

TULANGBAWANG – JR (26), warga Kampung Gedungmeneng, Kecamatan Gedungmeneng, Kabupaten Tulangbawang, Lampung, nyaris diamuk massa usai aksinya mencuri di rumah kepala kampung (Kakam) diketahui pemilik rumah.

Beruntung nyawa pemuda pengangguran tersebut masih bisa selamat setelah dievakuasi Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang bersama Polsek Denteteladas.

Plt Kasat Reskrim Polres Tulangbwang, Ipda Sobrun, menjelaskan bahwa pada  Sabtu (21/10/2023) siang, petugas mendapatkan informasi bahwa ada seorang pelaku yang diamankan warga karena hendak mencuri di rumah Kakam Bakungudik, Kecamatan Gedungmeneng.

“Mendapat informasi tersebut petugas bergerak cepat ke lokasi,” ujar Plt Kasat Reskrim mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Jibrael Bata Awi, Minggu (22/10/2023).

Saat tiba di TKP ternyata massa sudah ramai berkumpul dan pelaku saat itu masih diamankan di rumah Kakam.

"Setelah kami memberikan arahan dan mediasi dengan massa, akhirnya massa yang sudah berkumpul mengerti sehingga memberikan jalan kepada petugas untuk membawa pelaku dari TKP guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Tulangbawang," kata dia.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tas selempang warna cokelat, palu, obeng, pisau, gantungan kunci-kunci sepeda motor, dan gantungan kunci-kunci.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, diketahui pelaku sudah dua kali menjadi residivis.

“Pertama pada 2017 menjadi residivis kasus narkoba dan telah menjalani hukuman di Lapas Way Hui Bandar Lampung. Kedua, tahun 2022 menjadi residivis kasus curat di Tulangbawang Barat dan telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II Menggala,” ungkapnya.

Pelaku juga terlibat kasus pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor) pada Selasa (07/10/2023).

“Sepeda motor yang dicuri oleh pelaku yakni Honda beat streat dengan TKP di Kampung Bakungrahayu, Kecamatan Gedungmeneng dan sudah resmi dilaporkan ke Polsek Denteteladas pada Selasa (10/10/2023) lalu," jelasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan dua Pasal berlapis.

"Untuk kasus curanmor, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk kasus percobaan curat di rumah Kakam dikenakan Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 7 bulan," pungkasnya.