Mantan Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Lampung Timur Ditahan Kejaksaan

LAMPUNG TIMUR – MY, Mantan
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Lampung Timur ditahan Kejaksaan
Negeri (Kejari) setempat, Selasa (12/9/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur Nurmayani
menjelaskan, selain MY turut ditahan WP selaku pejabat pelaksana tekhnis
kegiatan (PPTK) dan HD selaku konsultan proyek tersebut.
“Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi
pembangunan 56 titik sumur bor pada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan (PKPP) Lampung Timur tahun anggaran 2021,†ungkap Kajari.
Nurmayani menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam
rangka perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Lampung Nomor
PE.03.03/SR/S?1353/PW08/5/2023 tanggal 08
September 2023, atas kasus tersebut terdapat penyimpangan yang mengakibatkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp2,568 miliar.
Atas perbuatan tersebut, ke 3 tersangka dijerat pasal
berlapis.
Yaitu, primer pasal 2 Ayat (1) Junto pasal 18 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kemudian, subsidiair pasal 3 Junto pasal 18 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, ke 3 tersangka kemudian ditahan
di Rumah Tahanan Sukadana selama 20 hari sejak 12 hingga
31 September 2023.