Tim Hukum Nuryadin : Tidak Ada langkah Hukum Lain Bagi Darussalam Cs, Harus Dipatuhi
Bandarlampung – Perihal jadwal pelaksanaan sita eksekusi atas putusan MA yang dimenangkan oleh Nuryadin atas Darussalam dan Saleh, Tim kuasa Hukum Nuryadin yakni Mik Hersen, SH, MH, Angga Wijaya, SH, MH dan Irfan Balga, SH menjelaskan bahwa secara perdata tidak ada langkah hukum lain bagi Darussalam cs terhadap hak hukum kliennya. Hal ini diungkapkan Secara terpisah oleh Angga Wijaya, SH, MH pada media pada rabu pagi (14/04/2026) selaku tim kuasa hukum Nuryadin terkait kasus perdata melawan Darussalam cs.
“secara aturan formal atas kasus perdata yang telah dimenangkan oleh nuryadin klien kami, maka Darussalam cs harus mematuhi apapun putusan pengadilan atas nama hukum dan keadilan. Tidak ada langkah hukum lain. Termasuk didalamnya pelaksanaan sita eksekusi yang akan dilaksanakan oleh PN tanjung karang” ungkapnya.
Lebih lanjut Angga Wijaya menjelaskan bahwa putusan MA tersebut telah ditetapkan inkracht dan juga pelaksanaan sita eksekusi atas putusan MA tersebut telah dilayangkan PN tanjung karang kepada para pihak. Maka sudah sepatutnya semua pihak harus menghormati pelaksanaan putusan dan hukuman tersebut demi keadilan dan kebenaran.
“atas nama hukum, kebenaran dan keadilan dalam putusan perdata yang dimenangkan oleh klien kami nuryadin, semua pihak siapapun harus menghormati dan patut melaksanakan putusannya, termasuk pelaksanaan site eksekusi” lanjutnya
Dalam Putusan MA secara perdata tersebut, Angga memaparkan eksplisit dijelaskan bahwa Darussalam cs telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengganti kerugian materiil dan immateriil kepada nuryadin. Inilah bentuk keadilan dari negara yang masih ada, layak kami terima bagi nuryadin klien kami.
“Kami ucapkan terima kasih atas semua pihak yang tetap membuktikan bahwa keadilan kebenaran masih berpihak pada nuryadin klien kami, sehingga semua pihak harus patus atas dasar putusan hukum termasuk memperlancar proses pelaksanaan sita eksekusi dari putusan MA yang memenangkan klien kami/Nuryadin” Pungkasnya
REDAKSI










