Sudin Kawal Kasus Kekerasan Seksual Anak di Natar
Kasus pemerkosaan anak di Lampung Selatan yang diduga terjadi berulang memicu perhatian serius DPR RI. Meski pelaku sudah ditangkap, pengawasan ketat diminta agar proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.
BANDAR LAMPUNG — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Natar, Lampung Selatan, memicu sorotan tajam dari Komisi III DPR RI. Dugaan pemerkosaan yang terjadi berulang hingga lima kali dinilai sebagai kejahatan serius yang harus ditangani tanpa kompromi.
Aparat dari Polda Lampung dilaporkan telah menangkap pelaku. Namun, DPR menegaskan bahwa penangkapan saja tidak cukup tanpa proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, menyatakan pihaknya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan tidak ada celah dalam penanganannya.
“Saya akan terus mengawasi perkara ini. Harapannya sinergi antar aparat penegak hukum berjalan baik,” ujarnya, Kamis (16/4/2026) kemarin.
Sorotan serupa disampaikan Sarifuddin Sudding yang mengapresiasi kecepatan polisi menangkap pelaku, namun mengingatkan pentingnya profesionalisme dalam proses hukum lanjutan.
“Kita apresiasi langkah cepat penangkapan, tapi proses hukum harus benar-benar dijalankan dengan integritas,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena korban merupakan anak di bawah umur yang diduga mengalami kekerasan seksual berulang, sehingga berpotensi menimbulkan dampak trauma jangka panjang.
Desakan pun menguat agar penanganan tidak berhenti pada aspek pidana semata, tetapi juga mencakup perlindungan maksimal bagi korban, termasuk pendampingan psikologis dan jaminan keamanan.
Komisi III menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap aparat penegak hukum di daerah guna memastikan kasus ini ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kasus ini sekaligus menjadi alarm keras bagi penegakan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak, yang dinilai masih membutuhkan respons lebih tegas dan sistem perlindungan yang lebih kuat.
REDAKSI










