Mantan Anggota DPRD Metro dan Dua Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pajak

Mantan Anggota DPRD Metro dan Dua Rekannya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pajak
Foto: Zainal Arifin/monologis.id

METRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro resmi menetapkan mantan anggota DPRD setempat periode 2014-2019, Alizar Jinggo, sebagai tersangka tindak pidana perpajakan.

Penetapan tersangka sesuai dengan siaran pers nomor PR-02 kph.3/1/2023, dan terbukti merugikan pendapatan negara sector perpajakan sebesar Rp130 juta.

Selain AJ Kejari juga menetapkan dua rekan lainnya, berisinial SFK (45) dan KA (38), ketiganya dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf c atau huruf i, Jo pasal 43 UU Nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum, dan tata cara perpajakan sebagai mana telah di ubah dengan UU Nomor 16 tahun 2009.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Metro Virginia Haristavianne melalui siaran pers menyampaikan, tersangka AJ dan dua rekan lainnya, akan ditahan di lapas kelas IIA Kota Metro karena hingga 20 hari ke depan.

“Dari ketiga tersangka tersebut, penyidik menghadirkan dua tersangka yaitu, SFK dan AJ, sedangkan KA tidak hadir dikarenakan sakit,” kata Virginia Haristavianne, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut Virginia juga mengatakan, bahwa penahanan para tersangka, karena terbukti merugikan Negara sebesar Rp130 juta.

“Selanjutnya kedua tersangka SFK dan AJ dilakukan penahanan, di lapas kelas IIA Kota Metro, sejak tanggal 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023, setelah terbukti merugikan pendapatan negara sector perpajakan sebesar Rp 130 juta," tandasnya.